Minahasa, Fajarinvestigasinews.com
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan di Desa Kiawa yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Tondano terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada 30 Desember 2025. Penundaan ini menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban yang telah lama menanti kepastian hukum.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum diketahui menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal, mengingat korban meninggal dunia akibat 13 tusukan yang dinilai sebagai tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan.
Pihak keluarga menegaskan bahwa penundaan sidang kembali menambah luka dan penderitaan psikologis yang mereka rasakan, serta berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak berlarut-larut. Mereka meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan demi menghormati nyawa korban dan memberikan efek jera.
(***)



