Manado, Fajarainvestigasinews.com
Pelaksanaan proyek strategis daerah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, yang diperuntukkan bagi pelayanan air bersih Kota Manado, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara. Perhatian tersebut muncul seiring tercatatnya dua paket pekerjaan pada lokasi yang sama dalam dua tahun anggaran berturut-turut.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menjelaskan bahwa berdasarkan data pengadaan publik, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat paket pekerjaan bertajuk Pembangunan SPAM dengan kode LPSE 2982349. Paket tersebut bersumber dari APBD Kota Manado 2024, memiliki nilai anggaran sekitar Rp24,9 miliar, dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 kembali tercatat paket pekerjaan di lokasi yang sama dengan nama Peningkatan IPA Lotta (kode LPSE 10025696000), yang bersumber dari APBD Kota Manado 2025, dengan nilai anggaran sekitar Rp42,9 miliar.
Menurut Rolly, secara teknis proyek SPAM merupakan satu sistem terpadu yang dapat dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pembangunan hingga peningkatan instalasi pengolahan air (IPA), serta pengembangan jaringan distribusi air ke kawasan permukiman. Oleh karena itu, keberadaan dua paket pekerjaan pada lokasi yang sama tidak serta-merta menunjukkan adanya pekerjaan yang identik.
“Namun sebagai proyek strategis daerah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan direncanakan dengan jelas, memiliki pembagian lingkup yang tegas, dan tidak saling tumpang tindih,” ujar Rolly di Manado, 2025.
INAKOR menilai bahwa klarifikasi dan verifikasi terpadu diperlukan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kesinambungan proyek tersebut, termasuk keterkaitan antara pembangunan awal dan peningkatan fasilitas yang dilakukan pada tahun berikutnya. Transparansi ini dinilai penting untuk menjamin efektivitas penggunaan anggaran daerah serta optimalisasi manfaat bagi masyarakat penerima layanan air bersih.
Rolly menegaskan bahwa sikap INAKOR tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak atau individu tertentu. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan agar tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
INAKOR juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah serta institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia, untuk melakukan penelusuran administratif dan teknis secara objektif apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses pembangunan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, INAKOR membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi resmi, sehingga informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipahami secara proporsional, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
(Redaksi)



