Diduga Langgar SOP, Pelayanan SIM Keliling di Sonder Tarik Biaya Rp 350 Ribu untuk Perpanjangan SIM C
Sonder,Fajarinvestigasinews.com
Pelayanan SIM Keliling yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, masyarakat mengeluhkan adanya penarikan biaya sebesar Rp 350.000 untuk perpanjangan SIM C, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Informasi yang dihimpun awak media, praktik tersebut terjadi saat pelayanan SIM Keliling berlangsung di wilayah Sonder. Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan negara.
“Saya kaget karena diminta bayar Rp 350 ribu untuk perpanjangan SIM C. Setahu saya biayanya tidak sebesar itu,” ungkap salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan, senin (12/01/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri, biaya resmi perpanjangan SIM C hanya sebesar Rp 75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang nilainya relatif kecil dan transparan. Jika benar adanya penarikan Rp 350.000, maka hal tersebut patut diduga sebagai pungutan liar (pungli).
Praktik ini menuai kekecewaan masyarakat. Warga menilai pelayanan publik, khususnya yang bersentuhan langsung dengan kepolisian, seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami mendukung pelayanan SIM Keliling karena memudahkan masyarakat, tapi jangan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Ini sangat mencoreng nama institusi,” ujar warga lainnya.
Atas kejadian tersebut, masyarakat dan insan pers meminta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran SOP serta memeriksa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga bermain dalam praktik tersebut.
Masyarakat juga berharap Kapolda Sulut dapat memberikan atensi serius agar pelayanan SIM Keliling benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas maupun Dirlantas Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan biaya Rp 350.000 dalam pelayanan SIM Keliling di Sonder. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
Redaksi



