LSM JARI Dorong Penegakan Hukum, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP SMKN 6 Manado
Manado, Fajarinvestigasinews.com
Komitmen pengawasan terhadap penggunaan dana publik di sektor pendidikan kembali ditegaskan Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI). Rabu, (14/1/2026, )JARI secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMK Negeri 6 Manado ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 03/LAP-KOR/JARI/I/2026 dan disampaikan langsung oleh Ketua JARI, Balho Kaunang, dengan melampirkan sejumlah dokumen serta bukti pendukung hasil pengumpulan data dan investigasi lapangan. Langkah ini disebut sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam laporannya, JARI mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan pimpinan sekolah, berinisial AS, selaku Kepala SMKN 6 Manado. Dugaan tersebut mencuat setelah JARI menerima berbagai informasi dari masyarakat serta melakukan penelusuran terhadap penggunaan dana BOSP selama beberapa tahun terakhir.
Balho Kaunang menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan bahwa tujuan utama JARI bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan dana negara yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Dana BOSP adalah hak siswa dan sekolah. Ketika pengelolaannya menyimpang, yang dirugikan adalah dunia pendidikan itu sendiri,” ujarnya.
Beberapa dasar pelaporan yang diajukan JARI antara lain hasil investigasi kondisi fisik sekolah dan fasilitas pendidikan, bukti kwitansi belanja Dana BOSP Tahun 2025, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Dalam laporan BPK tersebut, tercatat adanya ketidaksesuaian penggunaan dana senilai Rp282.604.812 dari anggaran Tahun 2024.
JARI juga menyoroti dugaan pengelolaan Dana BOSP yang dinilai tidak optimal sejak 2022 hingga 2025. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran dan fasilitas pendidikan diduga tidak memberikan dampak signifikan bagi sekolah maupun peserta didik.
Selain itu, ditemukan indikasi kwitansi belanja dengan nilai yang dinilai tidak wajar, serta catatan pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan secara fisik. Bahkan, JARI menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang, yang jelas bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana BOSP.
JARI menyatakan siap mendukung proses hukum yang akan dilakukan Kejati Sulawesi Utara dan berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Lebih jauh, JARI menilai kasus ini penting sebagai pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik.
“Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap bentuk dugaan korupsi di sektor ini harus ditangani secara serius,” tutup Balho Kaunang.
Redaksi



