PETI di Perkebunan Salak Desa Tobongon Diduga Kebal Hukum, Alat Berat Beroperasi Terang-terangan
Boltim – FajarInvestigasinews.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan salak Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kian meresahkan. Praktik ilegal ini terkesan kebal hukum karena berlangsung secara terbuka dan telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media ini pada Kamis, 28 Januari 2026, aktivitas PETI di lokasi tersebut terlihat beroperasi secara terang-terangan dengan menggunakan beberapa unit alat berat. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat sekitar.
Lokasi pertambangan ilegal tersebut berada di area perkebunan salak yang diketahui merupakan lahan milik Norma Makalalag, warga Sinindian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan sejauh mana keterlibatan pemilik lahan dalam aktivitas PETI yang terjadi di lokasi tersebut.
Ironisnya, meski kegiatan pertambangan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama, belum terlihat adanya langkah penindakan dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas PETI di Desa Tobongon seolah-olah kebal terhadap hukum.
Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak pelaku lapangan maupun pihak yang diduga sebagai pendana aktivitas PETI tersebut belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, tidak ada satu pun pihak yang bersedia memberikan keterangan resmi terkait kegiatan ilegal tersebut.
Dampak dari aktivitas PETI ini dinilai sangat berisiko bagi keselamatan warga. Kerusakan ekosistem lingkungan terjadi secara masif, mulai dari penggundulan lahan, pencemaran aliran sungai, hingga meningkatnya potensi banjir dan longsor di kemudian hari. Lebih mengkhawatirkan lagi, limbah beracun hasil pengolahan emas diduga mencemari lingkungan dan berpotensi menjadi bom waktu yang mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat Desa Tobongon dan wilayah sekitarnya.
Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka peluang bagi negara untuk menyita aset dan hasil keuntungan yang diperoleh dari kejahatan pertambangan ilegal.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polres Bolaang Mongondow Timur dan Polda Sulawesi Utara agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di perkebunan salak Desa Tobongon, tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga.
Redaksi


