PETI Talugon Diduga Dikendalikan WNA Asal China, Aparat Dinilai Tutup Mata
Boltim – fajarinvestigasinews.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Talugon, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan ilegal yang diduga dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial Mr. Cheng ini terkesan kebal hukum dan berlangsung secara terang-terangan tanpa penindakan.
Tim investigasi media ini menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, terlebih aktivitas tambang berlangsung di tengah curah hujan tinggi yang rawan menyebabkan erosi, longsor, dan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Selasa, 2 Februari 2026, aktivitas PETI di perkebunan Talugon berjalan bebas, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Di lapangan ditemukan bak rendaman material berukuran besar, serta beberapa unit alat berat jenis ekskavator yang aktif mengeruk tanah dan mengubah bentang alam secara masif.
“Kami memperoleh informasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal yang dikerjakan oleh beberapa investor asing asal China. Salah satu nama yang beredar di masyarakat adalah Mr. Cheng. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi,” ungkap sumber tim investigasi kepada media ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan perkebunan Talugon yang dijadikan lokasi PETI tersebut diduga dikelola oleh Mr. Cheng, dengan melibatkan sejumlah warga lokal sebagai kaki tangan untuk menjalankan operasional di lapangan.
Ironisnya, praktik pertambangan ilegal ini tidak hanya berlangsung lama dan masif, namun juga diduga dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas baik dari Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan menimbulkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi pelindung atau “bekingan” aktivitas PETI tersebut.
Pertambangan ilegal dinilai sangat berbahaya karena tidak berada dalam pengawasan negara. Tidak ada izin resmi, tidak ada pembayaran pajak, tidak ada AMDAL, serta tidak ada pengawasan dari instansi terkait. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi tanpa reklamasi dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar, sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dampak PETI di Talugon terlihat nyata. Struktur tanah rusak parah, perkebunan warga terancam, dan aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat berpotensi tercemar. Pembukaan lahan secara besar-besaran juga meningkatkan risiko banjir dan longsor di kemudian hari.
Yang lebih mengkhawatirkan, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal berpotensi menghasilkan limbah beracun. Limbah ini dapat meresap ke tanah dan mencemari air, menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga Desa Buyandi dan sekitarnya.
Padahal, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas telah menginstruksikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat harus ditindak tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Indonesia, termasuk terhadap pihak-pihak yang melindungi atau membekingi pelaku PETI.
Presiden juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti melindungi atau terlibat dalam praktik pertambangan ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan pertambangan ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang serius dinilai penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masa depan masyarakat, keselamatan generasi mendatang, serta wibawa hukum negara.
Redaksi



