POHUWATO,Fajarinvestigasinews.com
Polres Pohuwato, Provinsi Gorontalo, berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal sebanyak 8.000 liter.
Penangkapan tersebut menguak dugaan jalur distribusi solar subsidi lintas provinsi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga berasal dari Sulawesi Utara, tepatnya Kota Bitung, dan rencananya akan disalurkan ke aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Marisa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, saat truk melintas di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di halaman Mapolres Pohuwato.
Polisi Tahan Tiga Warga Bitung
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kendaraan pengangkut BBM subsidi tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pukul 03.00 WITA, Satuan Reskrim Polres Pohuwato melakukan penangkapan BBM bersubsidi jenis solar,” ungkap AKP Khoirunnas.
Tidak hanya kendaraan yang diamankan, polisi juga menahan tiga orang yang berada di dalam truk tangki, masing-masing berinisial:
JM
JJTM
RT
Ketiganya diketahui merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Selain mobil tangki dan BBM, kami juga menahan tiga orang yang berinisial JM, JJTM, dan RT, warga Kota Bitung, yang saat itu berada di dalam mobil tangki tersebut,” tambahnya.
Diduga Akan Disuplai ke Tambang Ilegal
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga solar subsidi tersebut akan disalurkan ke aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Marisa.
“Dari keterangan sementara, BBM tersebut rencananya akan dibawa ke lokasi tambang ilegal di Marisa,” kata Kasat Reskrim.
Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa solar subsidi tidak hanya disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, namun juga diduga menjadi “urat nadi” bagi operasi tambang ilegal yang merugikan negara.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, antara lain:
1 unit truk tangki Isuzu
Nopol: DB 8070 CK
Solar subsidi ± 8.000 liter
8 galon berisi solar subsidi
1 buah kunci truk tronton
Surat-surat kendaraan dan dokumen terkait
Nama “Berry” Sempat Muncul, Namun Membantah
Dalam perkembangan kasus ini, sempat muncul informasi bahwa solar ilegal tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Berry.
Namun, setelah awak media melakukan penelusuran lebih dalam, informasi itu terbantahkan. Berry mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan mobil tangki maupun BBM yang diamankan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, Berry menegaskan:
“Itu bukan milik saya.”
Jalur BBM Ilegal Diduga Terorganisir
Kasus ini memunculkan dugaan bahwa distribusi solar subsidi ilegal dilakukan secara terstruktur lintas wilayah, terutama dari daerah pelabuhan dan industri seperti Bitung menuju titik-titik aktivitas ilegal di luar provinsi.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelaku lapangan yang harus diproses, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali jaringan.
Media Masih Upayakan Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk:
Polres Bitung
Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara
Instansi terkait yang menangani distribusi BBM subsidi
Awak media juga masih menelusuri asal muatan solar subsidi tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi lintas provinsi.
Team



