Demo Pengesahan RTRW Sulut, Ketua LAKRI MITRA Deddy Rundengan: Ada Ribuan Orang Bergantung di Pertambangan
Minahasa Tenggara– Fajarinvestigasinews.com
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026). Pengesahan tersebut memicu aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak sejumlah poin dalam regulasi tersebut.
Di tengah dinamika yang berkembang, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) yang juga Ketua Solidaritas Lingkar Tambang, Deddy Rundengan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, dalam menetapkan RTRW termasuk pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Rundengan, keberadaan WPR menjadi langkah strategis untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih terarah dan tidak lagi berjalan tanpa kontrol yang jelas.
“Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,” tegas Rundengan saat ditemui di sela-sela aksi.
Ia menilai, selama ini praktik pertambangan rakyat kerap berada dalam wilayah abu-abu akibat belum adanya kepastian tata ruang dan legalitas yang kuat. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuka celah bagi masuknya mafia tanah maupun cukong yang memanfaatkan masyarakat lokal sebagai tameng aktivitas ilegal.
Rundengan menegaskan bahwa kebijakan Gubernur melalui RTRW justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lingkar tambang yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ribuan kepala keluarga di wilayah pertambangan, khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara dan sekitarnya, menggantungkan penghidupan dari aktivitas tambang rakyat. Karena itu, penataan melalui WPR dinilai sebagai solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan regulasi.
Meski demikian, pengesahan RTRW tidak lepas dari sorotan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menuntut transparansi dalam penetapan zonasi, termasuk kajian lingkungan strategis. Mereka meminta agar implementasi Perda benar-benar diawasi secara ketat agar tidak menjadi pintu masuk eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Rundengan menyatakan pihaknya siap mengawal pelaksanaan RTRW agar berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami dari LAKRI akan tetap kritis. Dukungan ini bukan berarti kami tutup mata. Justru kami akan awasi agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Dengan disahkannya RTRW, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama ribuan warga yang menggantungkan harapan hidupnya pada sektor pertambangan rakyat
Redaksi



