*Pengesahan RTRW Dari Deprov Sulut Dapat Penolakan Keras dari Aman,Walhi & LBH Manado *
SULUT – Fajarinvestigasinews.com
Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2044 di Sulawesi Utara mendapatkan Penolakan keras dari AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado di Kantor DPRD Sulut Selasa (24/02/2026) dengan mengelar aksi demo
Para pendemo menilai kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan menjadi “alat legal” perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan, dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat adat.
Perda tersebut disahkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada 24 Februari 2026. Namun proses penyusunannya dinilai tertutup, minim transparansi, dan mengabaikan partisipasi publik secara bermakna.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, mengatakan draf Ranperda seharusnya merupakan dokumen publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Ia menilai sikap pemerintah dan legislatif daerah yang tidak merespons permintaan informasi masyarakat sipil sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan.
Kritik juga diarahkan pada sektor pertambangan yang dinilai menjadi kepentingan utama dalam RTRW tersebut. Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, mengungkapkan luas konsesi tambang mencapai puluhan ribu hektare di beberapa wilayah, sementara masyarakat sekitar justru masih bergulat dengan kemiskinan.
Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, bahkan menilai kerusakan lingkungan akibat tambang emas sudah nyata terjadi, mulai dari pencemaran sungai hingga ancaman ekosistem pulau kecil.
Tak hanya itu, Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menyebut RTRW berpotensi memperluas konflik wilayah adat karena prosesnya tidak pernah melibatkan masyarakat adat secara serius. Ia menilai kebijakan tata ruang yang lahir tanpa partisipasi hanya akan melahirkan konflik agraria baru dan mempercepat krisis ekologis.
Koalisi juga menyoroti proyek pariwisata besar seperti kawasan Likupang dan reklamasi pesisir Manado yang dianggap lebih menguntungkan investor dibanding masyarakat lokal.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah daerah segera membatalkan Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044. Mereka juga mendesak pemerintah pusat turun tangan melindungi hak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang dinilai terancam oleh kebijakan tersebut.
“Jika perda ini tetap dipaksakan berjalan tanpa pengakuan wilayah adat dan perlindungan lingkungan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan bencana sosial dan ekologis,” Pungkasnya
(Herman)



