Diduga Lepaskan Tembakan di Lokasi PETI Ratatotok, Aktivis Deddy Rundengan Desak Polda Sulawesi Utara Tangkap K alias Kevin
Sulawesi Utara – Ratatotok, Minahasa Tenggara
kembali diguncang kabar mengejutkan. Dugaan aksi koboi terjadi di lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat proses pemanggangan karbon berlangsung. Seorang pria berinisial K alias Kevin disebut-sebut mengeluarkan senjata api jenis pistol dan melepaskan dua kali tembakan di tengah situasi yang memanas.
Insiden tersebut terjadi ketika terjadi perdebatan soal jumlah orang yang diperbolehkan masuk untuk menjaga proses pembakaran karbon. Awalnya disepakati lima orang dapat berada di lokasi, namun saat pelaksanaan hanya dua orang yang diizinkan masuk. Perbedaan itu memicu adu mulut di antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurut keterangan MT alias Michael, suasana yang semula hanya diwarnai cekcok mendadak berubah mencekam.
“Saat situasi memanas dan terjadi cekcok, tiba-tiba K alias Kevin keluar dari rumahnya dan langsung melepaskan dua kali tembakan. Terdengar jelas bunyi selongsong jatuh ke lantai dua kali,” ungkap MT.
Dugaan tembakan tersebut sontak membuat orang-orang di sekitar lokasi panik. Meski belum ada laporan korban luka, tindakan itu dinilai sangat berbahaya dan berpotensi memicu konflik horizontal di kawasan tambang yang selama ini memang rawan gesekan.
Aktivis pertambangan Sulut, Deddy Rundengan, mengecam keras dugaan aksi tersebut. Ia menilai penggunaan senjata api dalam situasi konflik terbuka merupakan tindakan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan film laga. Senjata api ada aturan ketatnya. Kalau benar ada tembakan dilepaskan di tengah keributan, itu sudah sangat serius dan harus diproses hukum,” tegas Deddy.
Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, menggunakan, atau menguasai senjata api dan amunisi dapat dikenakan pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Selain itu, penggunaan senjata api oleh warga sipil wajib memiliki izin resmi dari kepolisian dan berada dalam pengawasan ketat aparat. Jika senjata digunakan untuk mengancam atau menciptakan ketakutan di ruang publik, unsur pidananya dapat semakin berat.
Deddy menegaskan pihaknya akan segera melaporkan secara resmi dugaan insiden ini ke Polda Sulawesi Utara guna meminta penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh K alias Kevin.
“Kalau benar ada dua kali tembakan dilepaskan, ini tidak bisa dianggap sepele. Aparat harus tegas. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi premanisme bersenjata,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan insiden tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah pertambangan Ratatotok.
Redaksi



