Diduga Ada “Main Mata”, Kasus Mafia Solar 9 Ton di Tondano Belum Tetapkan Tersangka
Tondano – Fajarinvestigasinews.com
Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, hingga kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, meski barang bukti mencapai sekitar 9 ton telah diamankan sejak 20 Februari 2026, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
Kasus ini diduga melibatkan beberapa nama, yakni Rico bersama rekannya Freely . Ketiganya disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola penampungan solar subsidi ilegal tersebut.
Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU I Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (4/03/2026). Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Tinggal periksa ahli itu bang,” jawab Kasat Reskrim singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat proses penyelidikan disebut masih berjalan, tim investigasi di lapangan kembali menemukan aktivitas armada yang diduga milik Rico sedang melakukan pengisian solar di salah satu SPBU di wilayah Tondano.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran, bahkan memunculkan kecurigaan adanya pihak kuat di belakang praktik mafia solar subsidi tersebut.
Padahal, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Yang menjadi sorotan, bukti rekaman video serta temuan langsung di lapangan disebut-sebut sudah dimiliki oleh tim investigasi. Namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berjalan lambat dan terkesan hanya “mengulur waktu”, sementara aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia solar masih terus berlangsung.
Masyarakat pun mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini, termasuk memeriksa kinerja aparat yang menangani perkara tersebut.
“Jika aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus BBM ilegal ini, maka sebaiknya dilakukan evaluasi serius. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus mafia solar subsidi di Minahasa dapat diungkap secara transparan, serta menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Redaksi



