Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tombatu Disorot, Nama Resmob Disebut-sebut
MINAHASA TENGGARA — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan distribusi kembali solar bersubsidi di sekitar SPBU Tombatu.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebut, aktivitas tersebut diduga melibatkan seseorang yang dikenal dengan nama Pingkil. Lebih serius lagi, nama oknum Resmob disebut-sebut dalam aktivitas tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa institusi atau personel Resmob terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM tersebut. Karena itu, informasi mengenai penggunaan nama Resmob tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah benar ada oknum yang menggunakan nama aparat untuk memuluskan aktivitas penampungan solar bersubsidi?
Jika benar terjadi, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi mencoreng nama institusi Kepolisian apabila identitas atau jabatan aparat digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah aktivitas tersebut mendapat perlindungan.
Secara hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Dalam aturan tersebut, minyak solar termasuk Jenis BBM Tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Dengan demikian, apabila benar terdapat praktik pengumpulan, penampungan, pengangkutan, ataupun perdagangan kembali solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, aparat penegak hukum patut melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Pemeriksaan
Masyarakat meminta Polres Minahasa Tenggara, khususnya unsur yang berwenang menangani dugaan penyalahgunaan BBM, segera melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
Termasuk memeriksa apakah benar terdapat pihak yang menggunakan nama atau identitas oknum Resmob untuk mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktivitas penampungan solar.
Pihak SPBU Tombatu juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penyaluran solar bersubsidi, termasuk bagaimana pengawasan terhadap pembelian dalam jumlah tertentu dilakukan.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga berhak memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah atau kesimpulan sepihak.
Pertamina Diminta Turun Tangan
Selain aparat kepolisian, pihak Pertamina dan instansi pengawas terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU Tombatu.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data penyaluran, rekaman CCTV, transaksi pembelian, identitas konsumen, serta pola pembelian solar bersubsidi yang dinilai tidak wajar.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan pihak terkait.
Sebab, subsidi BBM merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Jika distribusinya disalahgunakan oleh pihak tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
****



