Polres Tomohon Limpahkan Lima Tersangka Mafia Solar ke Kejari, IPTU Royke Mantiri Dipuji atas Ketegasan Ungkap 1.529 Liter BBM Ilegal
TOMOHON, Sulawesi Utara –Fajarinvestigasi.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Royke R.Y. Mantiri, S.H., M.H., resmi melimpahkan lima tersangka kasus penimbunan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (4/12/2025). Pelimpahan tahap II ini menandai proses hukum memasuki langkah penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan ini merupakan hasil kerja intensif dalam Operasi Dian Samrat 2025, yang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Lima tersangka berinisial AJP (50) warga Halmahera Utara, serta RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40) warga Kabupaten Minahasa, diduga kuat melakukan penimbunan solar bersubsidi untuk kepentingan pribadi dan kegiatan ilegal.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, ketika tim Sat Reskrim Polres Tomohon melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Dalam operasi itu, petugas menemukan 1.529 liter solar bersubsidi yang disimpan tanpa izin resmi dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri beserta timnya yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga mencapai tahap pelimpahan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Tomohon dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Peran IPTU Royke serta ketegasan tim penyidik sangat menentukan dalam proses pengungkapan hingga pelimpahan para tersangka,” ujar Kapolres.

Sementara itu, IPTU Royke R.Y. Mantiri menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur melakukan tindakan ilegal yang dapat merugikan negara. Jika menemukan adanya indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, segera laporkan. Kami siap menindak cepat dan profesional,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum daerah dalam mendukung program pemerintah menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap para tersangka memasuki babak baru dan diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan BBM di wilayah Sulawesi Utara.
(***)



