TONDANO – FajarInvestigasi.com
Keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, yakni Azalea Z. Balalowi, S.H., Christy Paskalis Sumelang, S.H., dan Hiero Eternity Bonafasio Lasut, S.H., terkait penundaan sidang yang dinilai tidak profesional dan tanpa pemberitahuan resmi.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada 9 Desember 2025 diketahui telah ditunda ke 15 Desember 2025. Namun pada hari pelaksanaan sidang tersebut, keluarga korban telah hadir di Pengadilan Negeri Tondano sejak pukul 11.00 WITA hingga 15.00 WITA, tanpa mendapatkan kepastian pelaksanaan persidangan.
Ironisnya, tidak satu pun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara hadir di lokasi. Keluarga korban hanya menerima informasi dari pihak lain yang menyampaikan bahwa sidang kembali ditunda hingga 17 Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan secara lisan, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya kepada pihak keluarga korban.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga korban terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) persidangan. Keluarga mempertanyakan apakah penundaan sidang yang telah terjadwal dapat dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban, terlebih setelah keluarga meluangkan waktu dan tenaga untuk hadir di pengadilan.
Keluarga korban menyatakan bahwa pelayanan seperti ini sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan. Mereka berharap agar ke depan tidak terjadi lagi penundaan sidang tanpa pemberitahuan yang jelas dan resmi.
Selain itu, keluarga korban juga berharap agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang mencurigakan, termasuk dugaan adanya kongkalikong dalam penundaan persidangan. Keluarga meminta agar aparat penegak hukum menghormati hak-hak korban serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.
Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses persidangan ini hingga memperoleh keadilan yang seadil-adilnya
(***)



