Minahasa Utara, Fajarinvestigasinews.com
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar secara ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Azwar Aswat alias Daeng.
Desakan ini muncul setelah warga menilai aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan. Informasi tersebut dirangkum awak media pada Jumat (13/02/2026).
Diduga Beroperasi di Paniki Atas
Berdasarkan keterangan warga, dugaan penimbunan solar subsidi itu disebut berlangsung di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam informasi yang diterima, Azwar Aswat alias Daeng diduga tidak beroperasi sendiri. Ia disebut bekerja bersama dua orang lainnya yang bernama Marco dan Frenly.
Warga meminta aparat tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan, pemasok, serta pihak-pihak yang diduga ikut melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Warga Sebut Dampaknya Sudah Meresahkan
Keprihatinan masyarakat semakin meningkat karena dugaan penimbunan ini disebut dilakukan dalam skala besar, sehingga berdampak langsung pada distribusi BBM subsidi.
Warga mengeluhkan bahwa solar subsidi di beberapa wilayah Minahasa Utara menjadi langka, bahkan memicu antrean dan kesulitan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta pelaku usaha yang sangat bergantung pada solar subsidi.
“Kalau benar ditimbun, ini jelas merugikan masyarakat. Solar subsidi itu hak rakyat, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diduga Pelaku Utama
Sejumlah indikasi yang dihimpun warga mengarah pada Azwar Aswat alias Daeng sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam dugaan praktik penimbunan solar subsidi ilegal tersebut.
Warga juga menilai, jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Diduga Melanggar Sejumlah Aturan
Jika terbukti, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa aturan yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (serta perubahannya), yang mengatur larangan penyalahgunaan dan distribusi BBM tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena penimbunan barang subsidi berdampak pada hak masyarakat memperoleh kebutuhan penting.
Ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penimbunan barang kebutuhan pokok/strategis, termasuk BBM subsidi, yang dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perdagangan dan hukum pidana.
Minta APH Segera Bertindak
Masyarakat berharap aparat segera
melakukan:
Penyelidikan mendalam atas dugaan penimbunan solar subsidi
Pemeriksaan lokasi yang disebut sebagai tempat penimbunan
Penelusuran alur distribusi serta sumber BBM subsidi
Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat
Warga menegaskan, tindakan tegas sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan ketersediaan BBM subsidi dapat kembali normal demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Minahasa Utara.
Pimpinan Redaksi



