Diduga SPBU Sonder Langgar SOP Pertamina, Antrian Malam Hari Disinyalir Didominasi Mafia Solar Subsidi
Sonder SIDIK-INVESTIGASINEWS.COM Aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 74.956.04 Sonder kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. SPBU tersebut diduga kuat melanggar SOP Pertamina karena melayani pengisian solar subsidi pada jam-jam tertentu yang dinilai tidak wajar, bahkan terkesan “dikondisikan” untuk kelompok tertentu.

Hasil pantauan tim investigasi pada Minggu (15/02/2026) menemukan adanya antrian panjang di SPBU tersebut. Yang mengejutkan, mayoritas kendaraan yang terlihat mengantre diduga merupakan kendaraan milik jaringan penimbun atau mafia solar subsidi.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, pola antrian tersebut bukan hal baru. Bahkan, masyarakat menyebut bahwa pengisian solar subsidi di SPBU itu diduga sudah memiliki “jadwal khusus”.
“Biasanya ramai itu jam 12 malam. Seolah-olah ada waktu tertentu untuk pengisian solar subsidi. Yang antri bukan masyarakat biasa, tapi mobil-mobil yang diduga milik mafia solar,” ungkap salah satu warga.
Warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini sangat merugikan masyarakat kecil seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga pengemudi yang benar-benar berhak mendapatkan solar subsidi.
Masyarakat mendesak agar Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata. Mereka meminta adanya tindakan tegas, termasuk audit, pemeriksaan CCTV, serta penertiban kendaraan yang dicurigai melakukan pengisian berulang.
Diduga 90% Antrian Milik Mafia Solar Subsidi
Dalam pantauan tim investigasi, sebagian besar kendaraan yang antri terlihat berulang kali masuk antrean, dengan dugaan menggunakan:
Modus pengisian berulang
Tangki modifikasi
Jeriken
Barcode berbeda
Pengaturan shift malam
Jika benar, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan BBM subsidi dan berpotensi menjadi kejahatan migas yang merugikan negara.
Masyarakat Minta Pertamina Jangan Tutup Mata
Masyarakat menyayangkan apabila SPBU yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik, justru diduga menjadi lokasi “ladang” bagi mafia solar.
Mereka berharap Pertamina melakukan:
Evaluasi dan sanksi terhadap SPBU
Pemeriksaan SOP pengisian solar subsidi
Penertiban sistem barcode/QR
Koordinasi langsung dengan Kepolisian dan BPH Migas
Dasar Hukum: UU Migas dan Ancaman Pidana
Jika dugaan penyelewengan BBM subsidi ini terbukti, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan aturan hukum yang tegas, antara lain:
1. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Ancaman:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah)
2. Pasal 53 UU Migas
Terkait pihak yang melakukan kegiatan niaga tanpa izin, termasuk distribusi ilegal.
3. Peraturan BPH Migas
BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi syarat, dan penyalur/SPBU wajib mematuhi aturan distribusi.
Diminta APH Segera Turun Lapangan
Warga menilai, bila aparat tidak segera turun, maka mafia solar subsidi akan semakin merajalela, dan SPBU yang seharusnya melayani rakyat justru menjadi “pabrik” penimbunan.
Masyarakat meminta aparat:
Menggelar operasi mendadak
Memeriksa data transaksi SPBU
Menelusuri kendaraan yang mengisi solar berulang
Menindak oknum SPBU jika terbukti bermain
Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 74.956.04 Sonder ini menjadi alarm keras bagi Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum. Jika benar terjadi, maka bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan kejahatan migas yang merugikan negara.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Pimpinan Redaksi



