PETI Oboy Diduga Ancam Kelestarian Hutan dan Lingkungan, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas
BOLAANG MONGONDOW – Fajarinvestigasinews.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi perhatian publik. Selain diduga melanggar aturan pertambangan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan dan kawasan hutan yang ada di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan pertambangan ilegal itu diduga dilakukan menggunakan alat berat untuk mengeruk material yang mengandung emas. Aktivitas tersebut disebut-sebut terus berlangsung meski berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Yang menjadi perhatian masyarakat, lokasi tambang diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan tersebut merupakan area yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana alam, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan lingkungan.
Warga khawatir aktivitas PETI yang terus berlangsung akan menyebabkan kerusakan hutan, longsor, erosi, pendangkalan sungai, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup di wilayah Dumoga.
“Kalau aktivitas ini terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat menilai keberadaan PETI di kawasan Oboy tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor pertambangan serta mencederai upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan Oboy.
Warga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih jika kegiatan tersebut berada dalam kawasan hutan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan kawasan hutan, maka para pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kelestarian kawasan hutan bagi generasi mendatang.
( SW )



