Ditetapkan Tersangka Tanpa Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Digugat di PN Tangerang
Fajarinvestigasinews.com Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya telah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait dugaan penetapan tersangka tanpa melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 15/Pid.Pra/2026/PN Tng. Pemohon adalah SME melalui kuasa hukumnya, Advokat Very S. Dilapanga, SH dan Ahmad WD, SH, sedangkan termohon adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Usai menghadiri sidang praperadilan di PN Tangerang, Kamis (18/6/2026), Very Dilapanga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak mempersoalkan pokok perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan menguji sah atau tidak sahnya proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Gugatan kami terkait sah atau tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.S-42118/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 terhadap SME, anak dari klien kami,” ujar Very.
Menurutnya, dasar gugatan tersebut adalah dugaan tidak dipatuhinya tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diperintahkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Very menjelaskan, penyelidikan merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, hasil penyelidikan seharusnya dibahas melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan pejabat-pejabat berwenang, termasuk unsur pengawas penyidikan (Wasdik), sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Namun, menurutnya, tahapan tersebut diduga tidak dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Faktanya, laporan polisi dibuat di SPKT pada 27 November 2025. Pada hari yang sama penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Tugas Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Yang kami pertanyakan, kapan penyelidikan dilakukan dan kapan gelar perkara dilaksanakan sebagaimana diperintahkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” tegasnya.
Ia merinci empat dokumen yang diterbitkan pada 27 November 2025, yakni Laporan Polisi Nomor LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S-1.1/5384/XI/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/S-1.2/11839/XI/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/22761/XI/RES .1.24/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ads content middle
Menurut Very, hanya berselang 18 hari setelah dokumen-dokumen tersebut diterbitkan, penyidik kemudian menetapkan SME sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 15 Desember 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dijadikan dasar oleh penyidik Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengajukan penerbitan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri kepada Interpol terhadap SME yang saat itu berada di Kingdom of Cambodia.
Selain itu, Very turut mempertanyakan dasar penggunaan Laporan Polisi Tipe A yang dibuat oleh seorang anggota Polri dalam perkara tersebut.
“Apakah pelapor merupakan korban langsung TPPO? Kalau bukan korban, apa relevansinya membuat Laporan Polisi Tipe A? Apalagi saat laporan dibuat anak klien kami berada di Kamboja.
Hal-hal seperti inilah yang kami minta diuji melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH, telah dilakukan sejumlah wartawan pada 14 April 2026.
Namun, hingga saat itu yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan dengan alasan memiliki agenda kedinasan.
Setelah beberapa saat, petugas menyampaikan permohonan maaf karena Direskrimum belum dapat menerima wartawan untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut.
[ S ]



