Aktivitas Galian C Diduga Berpindah-pindah Lokasi, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah dan APH
SULAWESI UTARA – fajarInvestigasinews.com
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga dilakukan oleh Novri Pusung menjadi sorotan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut-sebut berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan dan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga belum memiliki legalitas yang jelas masih dapat berlangsung.
“Kalau memang kegiatan itu ilegal, kenapa bisa terus berjalan dan hanya berpindah-pindah lokasi? Sampai kapan kami sebagai masyarakat bisa percaya kepada APH?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga bahkan mempertanyakan apakah pengawasan di lapangan sudah dilakukan secara serius. Mereka berharap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dibiarkan berkembang hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga meminta pemerintah daerah setempat bersama instansi yang membidangi pertambangan dan energi segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah, dokumen lingkungan, serta memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan yang berlaku.
Warga juga meminta pemerintah tidak hanya memeriksa satu titik lokasi. Jika benar aktivitas berpindah-pindah, seluruh lokasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu ditelusuri.
UU Minerba Mengatur Kegiatan Pertambangan
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Dengan demikian, status legalitas kegiatan menjadi hal penting yang perlu diperiksa sebelum menyimpulkan apakah suatu aktivitas pertambangan merupakan pertambangan berizin atau pertambangan tanpa izin.
Selain UU Minerba, kegiatan penggalian juga dapat berkaitan dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, serta perizinan berusaha sesuai jenis kegiatan dan wilayahnya.
Jangan Ada Kesan Pembiaran
Warga menegaskan, kritik terhadap APH bukan berarti menuduh seluruh aparat terlibat. Namun, lemahnya penindakan terhadap aktivitas yang diduga ilegal dapat menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
“Yang kami minta hanya kepastian hukum. Kalau legal, pemerintah harus menjelaskan legalitasnya. Kalau ilegal, silakan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” kata warga.
Karena itu, warga meminta pemerintah daerah, instansi teknis yang menangani pertambangan dan energi, serta APH melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap aktivitas galian C tersebut.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen perizinan, lokasi kegiatan, pemegang izin, status lahan, dokumen lingkungan, hingga dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan bahwa Nopit melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan adanya perlindungan dari APH belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian.
Media memberikan ruang hak jawab kepada Nopit, pemerintah setempat, instansi pertambangan dan energi, maupun APH untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata: apakah aktivitas tersebut benar-benar memiliki legalitas, atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindak sesuai hukum.
Redaksi



