Wakil Ketua GMPK Soroti Aksi Sangadi Atoga Timur Cabut Kunci Ekskavator di Lokasi Tambang Mintu
BOLTIM – fajarinvestigasinews.com
Aksi Sangadi Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Gisel Lontaan, menghentikan aktivitas pertambangan emas di lokasi Mintu dengan mencabut kunci ekskavator menuai sorotan.
Tindakan tersebut dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Sangadi disebut mengambil langkah itu karena aktivitas pertambangan berada di wilayah Desa Atoga Timur, diduga tidak memiliki legalitas yang jelas, serta dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Namun, tindakan tersebut justru dipersoalkan Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel.
Menurut Maikel, kepala desa memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan, melakukan pengawasan sosial di wilayah pemerintahan desa, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang. Akan tetapi, tindakan menghentikan operasional alat berat secara langsung perlu dipertanyakan dari sisi kewenangan dan prosedur hukum.
“Kalau memang aktivitas itu diduga ilegal atau merusak lingkungan, sangadi tentu memiliki hak untuk menyampaikan laporan dan meminta aparat bertindak.
Tetapi jangan sampai tindakan penertiban dilakukan sendiri. Itu harus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” tegas Maikel.
Ia menilai, keberanian kepala desa mengambil tindakan langsung terhadap alat berat berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak didukung dasar kewenangan yang jelas.
“Jangan sampai niatnya menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan, tetapi justru berujung pada persoalan hukum lain. Kepala desa seharusnya memperkuat laporan dengan bukti dan menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan penindakan,” ujarnya.
Maikel juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari tindakan sangadi, tetapi turut memeriksa substansi persoalan di lokasi Mintu.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, dugaan pelanggaran lingkungan, atau penggunaan alat berat tanpa dasar hukum yang sah, menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri secara profesional oleh aparat dan instansi teknis terkait.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah kegiatan pertambangan di Mintu memiliki perizinan yang sah atau tidak. Kalau tidak memiliki izin, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Kalau memiliki izin, juga harus dipastikan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” kata Maikel.
Dengan demikian, polemik tersebut tidak berhenti pada aksi pencabutan kunci ekskavator, tetapi harus diarahkan pada pemeriksaan legalitas kegiatan pertambangan dan kewenangan masing-masing pihak.
Masyarakat pun diharapkan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Boltim terkait tindakan Sangadi Atoga Timur maupun status hukum aktivitas pertambangan di lokasi Mintu. Pihak pengelola atau perusahaan yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut juga belum memberikan klarifikasi.
(SW)



