MITRA – Fajarinvestigasinews.com
Aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di SPBU Tombatu. Seorang oknum yang dikenal dengan nama Kamang, yang disebut-sebut dibantu oleh ayahnya yang akrab disapa “Bulan”, diduga kembali membuat keributan dan mengganggu aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah sopir yang berada di lapangan, aksi oknum tersebut bukan kali pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, yang bersangkutan bahkan diduga sempat membuat keributan hingga berujung pada perusakan fasilitas SPBU, termasuk dispenser BBM.
“Ini sudah yang kedua kali. Kami sebagai sopir sangat terganggu karena dia sering membuat onar di SPBU. Bahkan sebelumnya sampai memecahkan dispenser,” ujar salah satu sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para sopir menilai, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Mereka khawatir jika tidak segera ditindak, insiden serupa dapat menimbulkan korban.
Selain itu, oknum tersebut juga diduga berupaya menguasai distribusi BBM subsidi jenis solar di lokasi tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Jika terbukti ada praktik penguasaan atau distribusi ilegal, juga dapat dijerat dengan pasal terkait penimbunan dan penyalahgunaan barang bersubsidi.
Para sopir mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum tersebut demi menjaga ketertiban serta menjamin distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap APH segera bertindak sebelum ada korban. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tambah sopir lainnya.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta pihak PT Pertamina (Persero) untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap operasional SPBU Tombatu, yang diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius guna mencegah praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat luas.
(***)



