INAL SUPIT DISOROT, DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG EMAS ILEGAL DI RATATOTOK PICU PERTANYAAN PUBLIK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
MINAHASA TENGGARA – Sebuah unggahan di media sosial Mitra Viral yang menyoroti sosok berinisial Inal Supit menjadi perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, bahkan disebut telah membangun rumah mewah yang menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang beredar itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Utara. Warga mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tersebut, apabila benar terjadi, disebut telah berlangsung dalam waktu yang lama namun belum terlihat adanya penindakan hukum yang terbuka.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Pihak yang disebutkan juga berhak memberikan klarifikasi atau bantahan atas informasi yang beredar.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai dengan akibat hukum yang ditimbulkan.
Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, serta instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, menindak tegas siapa pun tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Inal Supit maupun aparat penegak hukum apabila ingin memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.



