Kobandaha: Aktivitas Pertambangan Emas di Tanoyan Berada dalam WIUP Berizin, Bukan PETI
Bolaang Mongondow, Fajarinvestigasinews com Selasa, 4 Agustus 2026
Humas pengusaha pertambangan AM, Ali Kobandaha, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurut Ali, kegiatan pertambangan yang dimaksud berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sehingga tidak tepat apabila langsung dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menjelaskan, dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara mengenai persetujuan perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis. Dalam keputusan itu, KUD Perintis tercatat sebagai pemegang izin usaha pertambangan komoditas emas beserta mineral pengikutnya di Desa Tanoyan dengan luas WIUP mencapai 100 hektare dan masa berlaku perpanjangan selama 10 tahun.
“Keberadaan IUP Operasi Produksi memberikan hak kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa kepemilikan IUP OP bukan berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan tanpa memenuhi kewajiban lainnya. Pemegang izin tetap diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, seperti penyusunan RKAB, pemenuhan aspek keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, pembayaran kewajiban kepada negara, serta ketentuan teknis lainnya.
Karena itu, menurutnya, perlu dibedakan antara status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis pendukung operasional.
“Apabila terdapat dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian, hal tersebut tidak serta-merta mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus dinilai adalah dasar perizinannya, tahapan kegiatan yang sedang dilakukan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ali juga membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Ia menyatakan pemegang IUP telah memiliki dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan sosial yang sebagian telah dipenuhi maupun masih dalam proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, ia meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan disajikan secara proporsional, berdasarkan data yang dapat diverifikasi, serta memperhatikan asas keberimbangan.
“Pemberitaan mengenai kegiatan di Tanoyan yang berada dalam wilayah resmi seharusnya disampaikan secara utuh berdasarkan data dan fakta, bukan semata-mata dibangun di atas opini atau narasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Ali.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “kebal hukum”, maupun narasi yang mengaitkan individu tertentu dengan dugaan PETI tanpa didukung bukti yang jelas. Menurutnya, tuduhan semacam itu harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data, sumber yang kredibel, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam lampiran keputusan perizinan, lanjut Ali, pemegang IUP memiliki hak untuk memasuki wilayah izin sesuai peta dan koordinat yang telah ditetapkan, membangun fasilitas penunjang, melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, serta melaksanakan pengangkutan dan penjualan hasil tambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, keberadaan aktivitas pertambangan di dalam WIUP yang memiliki IUP pada prinsipnya merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara hukum. Namun demikian, pelaksanaannya tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud merupakan kegiatan PETI. Apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi dari pihak berwenang, Fajaraktual.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang
Reporter SW



