BITUNG – fajarinvestigasinews.com
Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kelurahan Kadoodan (Bunggalan), Kota Bitung. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Rabu (29/7/2026), sebuah lokasi di samping rumah Romli Gandaria diduga kembali digunakan sebagai tempat pengumpulan dan penampungan solar bersubsidi.
Sejumlah warga berharap Kapolres Bitung yang baru, AKBP Arie Sulistio Nugroho, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.
Berdasarkan penelusuran media, lokasi tersebut diduga kembali dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang disebut dipimpin seseorang berinisial Dede. Lokasi yang sama sebelumnya pernah menjadi sorotan publik pada 1 Februari 2026 terkait dugaan penampungan solar bersubsidi. Saat itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan menyatakan bahwa isi tandon di lokasi tersebut adalah air, bukan BBM bersubsidi.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, kelompok yang sama kembali disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas serupa bersama PT Stemar Jaya di kawasan Kadoodan. Dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian saat itu, dua unit mobil tronton bernomor polisi DB 8845 LJ dan DB 8479 CB dilaporkan diamankan. Peristiwa tersebut juga diberitakan berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), yang hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Informasi terbaru yang dihimpun media menyebutkan bahwa Dede bersama kelompoknya diduga kembali menjalankan aktivitas serupa dengan melibatkan seseorang yang dikenal sebagai Fais. Berdasarkan hasil investigasi media, solar yang diduga dikumpulkan dari berbagai sumber kemudian disebut dibawa menuju PT Brother Putra Perkasa di kawasan Asabri II, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut mengenai informasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan yang berkekuatan hukum tetap, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, ketentuan yang kerap diterapkan adalah Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang menyalahgunakan kewenangannya, penanganan perkara juga dapat dikembangkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan rantai distribusi, pemasok, penampung, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait perkembangan penyelidikan atas dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
***



