VIRAL KASUS CURAS DI BELANG, POLRES MITRA TANGKAP LIMA TERSANGKA
Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kelompok Residivis di Empat Lokasi Kejadian
MINAHASA TENGGARA – fajarinvestigasinews.com
Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat di wilayah Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., serta Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., dalam konferensi pers di lobi Mapolres Mitra, Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres membeberkan kronologi kejadian, identitas para tersangka berdasarkan inisial, serta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Bersenjata Tajam dan Senapan Angin, Barang yang Dirampas Ternyata Bukan Emas
Menurut keterangan polisi, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 14 Oktober 2025. Para pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan senjata angin jenis PCP saat menjalankan aksinya.
Sasaran mereka adalah dua tong bekas kemasan CN, yang diduga dikira mengandung bahan bernilai tinggi, serta sebuah karung. Namun, setelah diperiksa, isi tong tersebut ternyata jagung pipil yang akan dijual sebagai pakan ayam, sementara karung itu berisi gula.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Aparat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Lima Tersangka Diamankan, Satu Orang Masih Belum Tertangkap
Polisi menyebut enam orang terduga pelaku dengan inisial SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, LAR alias Dam, dan R.
Dari enam orang tersebut, lima tersangka telah diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Menurut Kapolres, sebagian tersangka sempat melarikan diri setelah kasus tersebut viral.
Tim Satreskrim Polres Mitra bekerja sama dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa untuk melakukan pengejaran. Dalam proses penangkapan, polisi menyatakan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena para tersangka berusaha melarikan diri.
“Sat Reskrim Polres Mitra berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa berhasil mengamankan kelima tersangka di beberapa tempat berbeda,” tegas AKBP Handoko.
Diduga Terlibat dalam Tiga Kasus Lain
Pengembangan penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam tiga lokasi kejadian lainnya, yakni dua lokasi di wilayah Ratatotok dan satu lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Polisi menyebut para tersangka merupakan kelompok residivis. Meski demikian, keterlibatan masing-masing orang dalam perkara-perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi DB 8162 AJ yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
– Satu buah tong berwarna abu-abu.
– Satu unit senjata angin jenis PCP merek Predator berwarna hitam.
– Satu bilah senjata tajam.
– Satu karung bekas.
– Sejumlah jaket dan topeng yang diduga digunakan saat beraksi.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP, subsider Pasal 479 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses hukum sesuai fakta penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolres Mitra menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Minahasa Tenggara. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi kepolisian sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Humas Polres Minahasa Tenggara



