Minahasa — Fajarinvestigasinews.com
Polemik Sertifikat Ganda Masuk Tahap Pengumuman Pembatalan, Linda Desak BPN Minahasa Transparan
Perjuangan hukum selama kurang lebih 15 tahun membuat Linda Tambayong, seorang warga Sulawesi Utara, harus belajar hukum dari nol hingga berani menghadapi proses persidangan demi mempertahankan apa yang diyakininya sebagai hak yang diperoleh secara sah melalui mekanisme lelang negara.
Kini, setelah perjalanan panjang tersebut, Linda kembali mempertanyakan keadilan dan kepastian hukum.
Ia mengaku merupakan pemenang lelang yang sah melalui KPKNL Manado dan menyatakan kedudukannya telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar perjuangannya.
Bagi Linda, persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini menyangkut pertanyaan mendasar: ketika seorang warga memperoleh aset melalui mekanisme lelang negara, membayar kewajiban yang ditetapkan, kemudian memperjuangkan haknya sampai ke tingkat Mahkamah Agung, sejauh mana negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepadanya?
“Saya sudah 15 tahun berjuang. Saya seorang perempuan yang awalnya tidak mengerti hukum. Dari tidak mengerti hukum, akhirnya saya belajar hukum dan menghadapi persidangan sendiri,” ujar Linda.
Menurutnya, dirinya bukan memperoleh objek tersebut melalui transaksi informal, melainkan melalui proses lelang resmi KPKNL Manado.
Ia juga menyatakan telah membantu menyelesaikan kewajiban atau utang yang berkaitan dengan negara melalui proses lelang tersebut.
1 September 2026: Linda Soroti Apa yang Terjadi di BPN Minahasa
Persoalan kembali mencuat setelah Linda mendatangi Kantor BPN Minahasa pada 1 September 2026.
Ia mengaku kecewa dengan apa yang dialaminya dan menilai perlakuan yang diterimanya tidak semestinya terjadi terhadap seorang warga negara yang telah menempuh perjalanan hukum selama bertahun-tahun.
Menurut Linda, perkara tersebut kini telah memasuki tahap pengumuman terkait pembatalan sertifikat ganda.
Jika benar demikian, proses tersebut menjadi momentum penting bagi BPN Minahasa untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai riwayat penerbitan sertifikat, dasar pemeriksaan, status masing-masing sertifikat, serta dasar hukum pembatalannya.
Sebab persoalan sertifikat ganda bukan perkara administratif yang boleh dianggap ringan.
Sertifikat tanah merupakan bagian penting dari sistem pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
UU Agraria: Negara Wajib Menjamin Kepastian Hukum Pertanahan
Kerangka utama pertanahan nasional adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UU tersebut masih berstatus berlaku.
Semangat UUPA antara lain diwujudkan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
PP 24/1997 menempatkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Artinya, ketika muncul dugaan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama, persoalannya harus diperiksa secara serius berdasarkan data yuridis dan data fisik serta riwayat administrasi pertanahan.
BPN Tidak Boleh Mengabaikan Putusan Pengadilan
Dalam perkara Linda, salah satu titik paling penting adalah putusan pengadilan yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila benar terdapat putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan amar putusannya secara langsung berkaitan dengan kedudukan Linda sebagai pemenang lelang atau hak atas objek yang dipermasalahkan, maka putusan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan administrasi pertanahan.
Tidak boleh ada keadaan di mana satu tangan negara menyatakan sesuatu melalui putusan pengadilan, sementara tangan administrasi negara memberikan perlakuan yang bertentangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Di sinilah prinsip kepastian hukum menjadi sangat penting.
UU Administrasi Pemerintahan: Pejabat Negara Terikat Kepastian Hukum dan AUPB
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). UU ini secara eksplisit diarahkan untuk menciptakan pemerintahan yang objektif, profesional, transparan, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Lebih jauh, Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan memuat asas-asas AUPB, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Dengan demikian, ketika warga meminta penjelasan mengenai status tanah dan sertifikatnya, pertanyaan publik yang patut diajukan adalah:
Apakah seluruh proses administrasi pertanahan telah dilakukan secara cermat, terbuka, tidak berpihak, dan berdasarkan kepastian hukum?
Jika Sertifikat Ganda Benar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Inilah pertanyaan yang tidak boleh dihindari.
Jika benar terdapat dua sertifikat pada objek tanah yang sama, masyarakat berhak mengetahui:
Bagaimana dua sertifikat tersebut bisa terbit?
Sertifikat mana yang lebih dahulu diterbitkan?
Siapa yang mengajukan penerbitannya?
Apa dasar data fisik dan data yuridis masing-masing sertifikat?
Apakah terdapat perbedaan luas, batas, surat ukur atau buku tanah?
Apakah riwayat lelang KPKNL Manado telah diperiksa?
Apakah Risalah Lelang telah diperiksa dan dijadikan bagian dari pertimbangan?
Apakah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah dijadikan dasar pertimbangan?
Apa dasar hukum BPN melakukan pembatalan?
Dan yang paling penting: bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dinyatakan sebagai pembeli lelang beritikad baik?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses administrasi pertanahan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembeli Lelang Beritikad Baik Juga Memiliki Perlindungan Hukum
Dalam praktik hukum pertanahan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, persoalan mengenai pembeli lelang beritikad baik telah beberapa kali menjadi perhatian.
Namun perlindungan terhadap pembeli lelang harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen perkara. Karena itu, status Linda sebagai pembeli lelang beritikad baik perlu dinilai berdasarkan Risalah Lelang, dokumen KPKNL, pembayaran, riwayat objek, putusan pengadilan, serta dokumen pertanahan.
Dengan kata lain, bukan sekadar siapa yang memegang sertifikat, melainkan bagaimana hak tersebut diperoleh dan bagaimana proses administrasinya dilakukan.
Linda: Saya Hanya Meminta Negara Memberikan Perlindungan
Setelah 15 tahun menjalani perjuangan hukum, Linda kini meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta agar persoalan antara dirinya dan BPN Minahasa ditindaklanjuti secara serius.
“Saya memohon kepada Pemerintah Sulawesi Utara, bapak dan ibu dewan yang saya kasihi dan banggakan, kiranya dapat menindaklanjuti kasus saya ini dengan BPN Minahasa,” kata Linda.
Menurut Linda, dirinya tidak sedang meminta perlakuan istimewa.
Ia hanya meminta agar hukum yang sama yang berlaku bagi setiap warga negara juga berlaku kepadanya.
15 Tahun Bukan Waktu yang Singkat
Perjalanan 15 tahun tentu bukan waktu yang singkat.
Bagi seorang warga yang mengaku awalnya tidak memahami hukum, perjalanan dari tidak mengerti hukum hingga mampu mengikuti persidangan merupakan perjuangan yang panjang.
Kini, ketika persoalan sertifikat ganda disebut telah memasuki tahap pengumuman pembatalan, publik justru menunggu satu hal:
Apakah proses tersebut benar-benar akan memberikan kepastian hukum, atau kembali memperpanjang perjuangan warga yang telah berlangsung selama 15 tahun?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Sulawesi Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, serta Kementerian ATR/BPN memiliki ruang untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung transparan, objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebab pada akhirnya, persoalan Linda Tambayong bukan hanya tentang satu bidang tanah.
Ini adalah ujian terhadap kepastian hukum.
Jika seorang warga memenangkan proses hukum dan memperoleh hak melalui mekanisme resmi negara, maka negara harus mampu menjelaskan secara terang bagaimana hak tersebut diperlakukan dalam administrasi pertanahan.
Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan hukum atau administrasi, negara juga wajib menjelaskannya secara terbuka berdasarkan dokumen dan hukum.
Yang diminta Linda sederhana: bukan belas kasihan, bukan keistimewaan, tetapi keadilan dan kepastian hukum.
Dan setelah 15 tahun berjuang, pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka:
“Di mana negara memberikan perlindungan hukum kepada warga yang selama ini memperjuangkan haknya melalui jalur hukum?”
Redaksi



