MINAHASA – Proses demokrasi di tingkat desa kembali berlangsung dengan penuh semangat dan partisipasi masyarakat. Pemilihan Hukum Tua (Kumtua) Desa Ranotongkor , Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, yang digelar pada Rabu (17/06/2026), berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Desa Ranotongkor Timur tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin desa yang akan menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan selama periode mendatang. Sejak pagi hari, warga terlihat antusias mendatangi lokasi pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam kontestasi demokrasi tingkat desa tersebut, terdapat lima putra-putri terbaik Desa Ranotongkor yang maju sebagai calon Hukum Tua, yakni:
Rocky Leonard Kotulus
Dortje Oroh, S.Pd
Regen Rexi Makal
Lefrand J.J. Paat
Ober B. Nongko
Kelima calon tersebut dinilai memiliki komitmen dan visi masing-masing dalam membangun Desa Ranotongkor ke arah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Persaingan yang terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung dalam suasana yang sehat dan demokratis, tanpa adanya gangguan yang dapat menghambat jalannya proses pemilihan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan pemilihan mendapat pengawasan langsung dari panitia penyelenggara, unsur Pemerintah Kabupaten Minahasa, serta aparat keamanan dari Kepolisian yang turut melakukan pengamanan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kehadiran aparat keamanan dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir untuk memberikan suaranya. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di tingkat desa.
Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan harapannya agar siapa pun yang terpilih nantinya dapat mengemban amanah masyarakat dengan baik serta mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan Desa Ranotongkor Timur. Mereka berharap pemimpin yang terpilih dapat mengutamakan kepentingan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memperhatikan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi warga.
Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Hingga seluruh rangkaian pemungutan suara berlangsung, situasi di Desa Ranotongkor terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun perselisihan yang berarti. Masyarakat bersama seluruh pihak terkait menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan menjaga ketertiban dan menghormati pilihan masing-masing.
Pemilihan Hukum Tua Desa Ranotongkor diharapkan menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang baik di tingkat desa, sekaligus menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Tim Redaksi)



