INVESTIGASI: OKNUM PENSIUNAN APH DIDUGA TIMBUN SOLAR SUBSIDI DARI SPBU ROONG TONDANO, DIDUGA MENGALIR KE TAMBANG ILEGAL
TONDANO — Fajarinvestigasinews.com
8 September 2026
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum pensiunan Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial M.S.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran tim investigasi di lapangan, M.S. diduga melakukan pembelian Solar bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang melalui sejumlah modus. BBM yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak disebut-sebut kemudian dikumpulkan dan diduga diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar praktik pembelian BBM dalam jumlah besar. Ada pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, mekanisme pembelian, pihak yang memasok, pihak yang menerima, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi di luar peruntukannya.
MODUS GALON DAN DALIH MESIN PENGGILING PADI
Salah satu pola yang menjadi perhatian tim investigasi adalah penggunaan wadah berupa galon untuk menampung Solar.
Kepada pihak SPBU, Solar tersebut diduga dikaitkan dengan kebutuhan operasional mesin penggilingan padi atau kegiatan pertanian.
Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menemukan informasi bahwa mesin penggilingan padi yang disebut-sebut sebagai dasar kebutuhan BBM tersebut diduga sudah lama tidak beroperasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah kebutuhan Solar tersebut benar-benar untuk kegiatan pertanian, ataukah hanya digunakan sebagai alasan untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar?
Jika dokumen, surat rekomendasi, atau keterangan usaha digunakan untuk memperoleh Solar subsidi sementara barang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka legalitas proses pembelian tersebut patut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat berwenang.
SPBU ROONG TONDANO DISOROT
Sorotan berikutnya mengarah ke SPBU Roong Tondano.
Tim investigasi memperoleh informasi mengenai adanya kendaraan jenis truk yang diduga melakukan pengisian Solar secara berulang. Kendaraan tersebut disebut-sebut dapat melakukan aktivitas pengisian lebih dari sekali dalam satu hari.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana mekanisme pengisian tersebut dilakukan?
Di saat masyarakat umum harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM, muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap kendaraan tertentu.
Armada yang dikaitkan dengan M.S. disebut-sebut dapat melakukan pengisian dengan lebih leluasa dibandingkan kendaraan masyarakat umum.
Apabila benar terdapat akses atau perlakuan khusus, maka pihak berwenang perlu memeriksa apakah hal tersebut merupakan prosedur resmi SPBU atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan permainan distribusi.
Pertanyaan sederhananya: siapa yang memberikan akses tersebut, atas dasar apa, dan berapa liter Solar yang telah disalurkan?
BUKAN SEKADAR SOAL SPBU
Persoalan ini tidak berhenti pada aktivitas di SPBU.
Informasi yang dihimpun tim investigasi mengarah pada dugaan bahwa Solar yang diperoleh dalam jumlah besar tersebut kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain.
Salah satu dugaan tujuan distribusi adalah kawasan pertambangan atau kegiatan Galian C yang diduga belum mengantongi izin lengkap.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka rantai persoalannya menjadi semakin serius.
BBM yang mendapatkan subsidi dari negara diduga berpindah tangan dari jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat atau sektor yang memenuhi persyaratan, kemudian digunakan untuk menunjang kegiatan usaha yang diduga ilegal.
Artinya, negara berpotensi mengalami kerugian dari sisi subsidi, sementara masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat BBM bersubsidi justru berpotensi semakin kesulitan mendapatkannya.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM WAJIB DIUJI
Dugaan penyalahgunaan Solar subsidi tentu tidak boleh berhenti pada isu atau informasi lapangan. Semua harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri antara lain:
Riwayat transaksi pembelian Solar di SPBU;
Volume pembelian dan frekuensi pengisian kendaraan;
Identitas kendaraan yang melakukan pengisian;
Rekaman CCTV SPBU;
Data penjualan dan pencatatan digital;
Surat rekomendasi atau dokumen yang digunakan untuk memperoleh Solar;
Tujuan sebenarnya penggunaan BBM;
Pihak yang menerima Solar setelah pembelian;
Harga jual kembali;
Lokasi penyimpanan BBM;
Serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi tersebut.
Termasuk jika benar BBM tersebut mengalir ke kegiatan pertambangan, aparat perlu memeriksa legalitas kegiatan pertambangan penerima BBM tersebut.
UU MIGAS MENJADI PINTU MASUK PENYELIDIKAN
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan ringan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta distribusinya.
Ketentuan pidana dalam UU Migas dapat menjadi salah satu dasar yang diperiksa apabila terdapat bukti mengenai penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga memiliki ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan peruntukan serta kriteria konsumen yang berhak.
Karena itu, penyidik tidak cukup hanya memeriksa pembeli. SPBU, pihak yang memberikan rekomendasi, kendaraan pengangkut, tempat penyimpanan, hingga pembeli akhir juga patut ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
STATUS PENSIUNAN APH BUKAN TAMENG HUKUM
Hal lain yang menjadi perhatian publik adalah status M.S. sebagai seorang pensiunan APH.
Status tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, pada saat yang sama, status sebagai mantan aparat juga tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan khusus apabila memang ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Justru karena pernah berada dalam lingkungan penegakan hukum, publik berharap standar kepatuhan terhadap hukum tetap dijunjung tinggi.
Hukum harus berlaku sama.
Tidak boleh ada kesan bahwa masyarakat kecil harus antre dan mengikuti seluruh prosedur, sementara pihak tertentu justru diduga memperoleh akses berbeda terhadap BBM subsidi.
POLRES MINAHASA DITANTANG BUKTIKAN KETEGASANNYA
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Minahasa.
Masyarakat meminta aparat tidak sekadar menunggu laporan formal, tetapi melakukan langkah klarifikasi dan penyelidikan secara profesional apabila informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Solar subsidi ini memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, aparat dapat menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik sehingga nama pihak yang dituding tidak menjadi korban informasi yang keliru.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang maupun status seseorang.
SPBU ROONG JUGA HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN
Pertanyaan berikutnya diarahkan kepada pengelola SPBU Roong Tondano.
Bagaimana prosedur pengisian Solar subsidi bagi kendaraan yang disebut melakukan pengisian berulang?
Apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem?
Apakah terdapat surat rekomendasi?
Apakah volume pembelian masih berada dalam batas yang diperbolehkan?
Dan yang paling penting:
Apakah benar ada kendaraan tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus dalam pengisian Solar subsidi?
Jika tidak benar, pihak SPBU memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan mekanisme penyaluran yang diterapkan.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut BBM yang disubsidi menggunakan uang negara.
Ketika masyarakat masih menghadapi antrean dan keterbatasan pasokan, dugaan pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Subsidi bukan untuk dipermainkan.
Jika benar ada pihak yang menimbun, mengalihkan, atau memperdagangkan kembali Solar subsidi secara melawan ketentuan, maka jaringan tersebut harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Bukan hanya pembeli yang perlu diperiksa.
Pemasok harus diperiksa. Pengelola SPBU harus diperiksa. Dokumen harus diperiksa. Kendaraan harus diperiksa. Penerima akhir harus diperiksa. Dan apabila mengarah ke tambang ilegal, legalitas tambangnya juga wajib diperiksa.
Tim investigasi media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari M.S., pengelola SPBU Roong Tondano, serta Polres Minahasa mengenai dugaan tersebut.
Redaksi



