Minahasa – Fajarinvestigasinews.com
Praktik dugaan penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Minahasa kembali mencuat. Salah satu nama yang disebut-sebut kebal hukum adalah oknum berinisial Afke, yang diduga menggunakan gudang milik Eka di Kawangkoan sebagai lokasi penampungan solar ilegal.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut dibantu oleh oknum berinisial Axel, yang diduga berperan dalam pengaturan stok BBM ilegal. Solar tersebut kemudian disebut-sebut dikirim ke Bitung, tepatnya ke gudang milik Frenly, untuk didistribusikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, sumber juga menyebutkan bahwa SPBU di wilayah Kawangkoan dan Langowan diduga menjadi pemasok utama BBM bersubsidi yang kemudian dialihkan ke jaringan ilegal tersebut. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat, serta menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa mafia solar tertentu kebal hukum.
“Jika benar praktik ini dibiarkan, maka keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Kami minta APH bertindak profesional dan transparan,” tegas salah satu warga.
(***)



