Diduga Langgar SOP, SPBU Kawangkoan Diminta Pertamina Berikan Sanksi Tegas
Kawangkoan, Minahasa –Fajarinvestigasinews.com
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, diduga kuat telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah masyarakat dan sejumlah pihak menemukan adanya aktivitas pengisian BBM jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan dan disinyalir berkaitan dengan praktik mafia solar.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, SPBU tersebut diduga melayani kendaraan-kendaraan tertentu secara berulang dengan jumlah pengisian yang melebihi ketentuan, bahkan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Praktik ini bertentangan dengan aturan Pertamina yang mewajibkan SPBU menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah warga Kawangkoan mengaku resah dengan kondisi ini. Pasalnya, masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi justru sering kali kesulitan mendapatkan solar, sementara kendaraan-kendaraan tertentu terlihat bebas mengantre dan melakukan pengisian dalam jumlah besar.
> “Kami sering melihat mobil yang sama bolak-balik mengisi solar. Sementara petani dan nelayan justru sering kehabisan. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum internal Pertamina yang diduga meminta “jatah” kepada sopir-sopir yang terafiliasi dengan jaringan mafia solar. Meskipun informasi ini masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan, namun isu tersebut telah menimbulkan kecurigaan dan keresahan publik yang cukup luas.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik Pertamina sebagai BUMN, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan etika pelayanan publik. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar Pertamina tidak tinggal diam dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU Kawangkoan, termasuk memeriksa alur distribusi BBM, rekaman CCTV, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.

Aktivis pemerhati kebijakan publik di Minahasa juga meminta Pertamina untuk bersikap tegas dan transparan. Menurut mereka, sanksi harus diberikan sesuai SOP Pertamina, mulai dari teguran keras, pembekuan pasokan BBM, hingga pemutusan kerja sama apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.
> “Pertamina harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia BBM. Jangan sampai ada kesan pembiaran, apalagi jika melibatkan oknum internal,” tegas salah satu aktivis.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mafia solar ini. Penindakan hukum yang tegas dinilai penting agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai penyelewengan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Kawangkoan maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP dan isu keterlibatan oknum tersebut. Publik berharap Pertamina segera turun tangan dan mengambil langkah konkret demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

📌 Sanksi yang Diberlakukan oleh Pertamina Bila SPBU Melanggar SOP
Pertamina memiliki pedoman internal dan juga tunduk pada peraturan migas (termasuk UU Migas No.22/2001 serta aturan penyaluran BBM subsidi pemerintah). Jika SPBU terbukti melanggar SOP, sanksinya bisa berupa:
1. Skorsing atau penghentian pasokan BBM subsidi
— Pertamina sering menerapkan penghentian pasokan solar/BBM subsidi ke SPBU yang melakukan penyaluran tidak sesuai peruntukan. Contoh kasus serupa di Aceh Jaya di mana SPBU dikenai sanksi tidak dikirim BBM subsidi selama sebulan karena melayani kendaraan modifikasi yang tidak berhak.
2. Pemutusan hubungan usaha (PHU)
— Jika pelanggaran berat atau berulang, Pertamina dapat menghentikan kerja sama dengan pemegang izin SPBU.
3. Pembinaan dan perhitungan selisih harga
— Selain penghentian pasokan, SPBU juga bisa diwajibkan membayar selisih harga BBM bersubsidi yang sudah dijual tidak sesuai ketentuan, dan diberi pembinaan administratif.
4. Koordinasi dengan BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum
— Untuk pelanggaran yang mengandung unsur pidana (mis. penyelewengan BBM subsidi untuk diperjualbelikan), Pertamina bisa melaporkannya ke aparat (Polri/kejaksaan). Banyak kasus BBM subsidi di SPBU yang saat ini menjadi fokus penegakan hukum di beberapa daerah.
🛠 Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat / Stakeholder
Kalau masyarakat atau LSM punya bukti pelanggaran nyata (foto, video, data kendaraan, antrean yang mengarah pada praktik ilegal), langkah yang bisa ditempuh:
✔ Melaporkan ke Pertamina melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 (kode area lokal di HP), atau email/WhatsApp resmi, agar Pertamina bisa menindaklanjuti investigasi.
✔ Melapor ke BPH Migas (lembaga pemerintah yang mengawasi BBM subsidi).
✔ Melapor ke aparat penegak hukum (Polri/Kejar) jika ada indikasi pidana penyelewengan atau mafia solar.
Catatan: Dugaan “oknum Pertamina minta jatah/komisi dari sopir/mafia solar” sampai sekarang belum ada pernyataan/konfirmasi resmi dari Pertamina atau aparat terkait tuduhan tersebut. Isu semacam itu membutuhkan bukti konkret dan proses penyelidikan yang benar untuk ditindaklanjuti secara hukum.
(***)



