PETI Talugon Buyandi Diduga Dikelola WNA Asal China, APH Didesak Bertindak Tegas
Boltim, fajarinvestigasinews.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan Talugon, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kian menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Mr Cheng, namun hingga kini terkesan tak tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media ini di lokasi pada Selasa, 2 Februari 2026, aktivitas PETI berlangsung secara terang-terangan, tanpa ada tanda-tanda kekhawatiran terhadap penindakan aparat penegak hukum.
Di area perkebunan Talugon, terlihat sejumlah bak rendaman material mengandung emas berukuran besar serta beberapa unit alat berat bebas beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas ini secara nyata telah mengubah bentang alam dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi PETI tersebut diduga dikelola oleh Mr Cheng, WNA asal China, dengan melibatkan warga lokal sebagai kaki tangan dalam operasional tambang ilegal. Dugaan ini semakin menguat seiring masifnya aktivitas alat berat yang beroperasi hampir tanpa hambatan.
Ironisnya, meski aktivitas ilegal ini berlangsung cukup lama dan berdampak luas, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan menimbulkan kecurigaan publik terkait kemungkinan perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Aktivitas pertambangan ilegal seperti PETI sangat berbahaya karena tidak memiliki izin resmi, tidak membayar pajak, tidak melalui kajian AMDAL, serta tidak berada di bawah pengawasan instansi terkait. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi tanpa adanya kewajiban reklamasi, sementara negara mengalami kerugian ekonomi yang sangat besar.
Dampak PETI di Desa Buyandi dinilai sangat serius. Kerusakan ekosistem terlihat nyata, mulai dari rusaknya struktur tanah, hancurnya perkebunan warga, hingga pencemaran aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air masyarakat. Pembukaan lahan secara masif juga berpotensi memicu banjir dan longsor di masa mendatang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal berpotensi menimbulkan limbah beracun. Limbah ini dapat meresap ke tanah dan mencemari air, menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga Desa Buyandi serta wilayah sekitarnya.
Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat wajib ditindak tegas di mana pun berada, tanpa pengecualian. Presiden juga menegaskan bahwa siapa pun yang menjadi beking atau melindungi aktivitas PETI, termasuk oknum aparat, akan diproses hukum secara tegas.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan untuk menelusuri serta menyita aset hasil kejahatan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas, transparan, serta menyeluruh. Penegakan hukum yang adil dinilai sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masa depan generasi di Boltim.



