Diduga Pembongkaran Minyak di Dermaga Polairud Bitung Tak Kantongi Izin dan SOP, LSM GTI Desak Polda Sulut Periksa Dir Polairud
Bitung, Fajarinvesigasinews.com
Dugaan praktik bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin resmi dan tidak sesuai SOP di Dermaga Polairud Polda Sulut, Kota Bitung, kini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman keras.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyebut dugaan kegiatan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele, terlebih karena dilakukan di dermaga milik institusi kepolisian.
“Ini bukan sekadar bongkar muat biasa. Kegiatan BBM itu risikonya sangat tinggi dan harus punya izin lengkap serta SOP ketat. Kalau tidak, itu sudah mengarah pada pelanggaran berat,” tegas Fikri kepada media, Senin (9/2/2026).
Risiko Tinggi Bongkar Muat BBM di Dermaga
Menurut Fikri, aktivitas pembongkaran BBM di dermaga memiliki risiko yang sangat besar dan dapat menimbulkan dampak fatal apabila dilakukan tanpa standar keamanan yang ketat.
Ia merinci sejumlah risiko yang dapat terjadi, di antaranya:
Risiko kebakaran dan ledakan
Risiko tumpahan minyak
Risiko cedera hingga kematian
Risiko kerusakan fasilitas
Risiko pencemaran lingkungan
“Kalau ini terjadi di dermaga Polairud, maka tanggung jawabnya makin berat. Karena tempat itu seharusnya steril dan digunakan untuk kepentingan tugas kepolisian, bukan aktivitas yang diduga mengarah pada kepentingan komersial,” ujarnya.
Dermaga Polairud Bukan untuk Aktivitas Komersial
Fikri menegaskan, pelabuhan atau dermaga Polairud pada prinsipnya memiliki fungsi utama sebagai fasilitas operasional kepolisian perairan, bukan untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak untuk kepentingan pihak tertentu.
Ia menyebut setidaknya ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian:
Tujuan utama dermaga Polairud adalah untuk kegiatan kepolisian, bukan kegiatan komersial.
Jika digunakan untuk bongkar muat minyak, harus ada izin resmi dari otoritas terkait seperti Mabes Polri, Polda, atau kantor Polairud.
Jika kegiatan tersebut diklaim memiliki kepentingan nasional, tetap harus melalui prosedur dan mekanisme resmi.
Seluruh kegiatan bongkar muat BBM wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
Analisis Mendalam: Izin yang Wajib Dimiliki
Fikri juga memaparkan bahwa bongkar muat minyak di pelabuhan bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan kegiatan yang secara hukum wajib mengantongi izin dari berbagai lembaga.
Ia menyebut beberapa izin yang seharusnya ada, antara lain:
Izin dari Kementerian Perhubungan untuk aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Izin dari Kementerian ESDM, khususnya bila berkaitan dengan kegiatan migas.
Izin dari BPH Migas, terutama jika terkait kegiatan hilir BBM.
Izin dari Pemerintah Daerah, karena lokasi berada dalam wilayah administratif daerah.
Izin lingkungan, karena kegiatan BBM berpotensi menimbulkan dampak pencemaran.
“Kalau satu saja dari izin ini tidak ada, apalagi semua tidak ada, maka patut diduga kuat kegiatan itu ilegal,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Hukum Berat
Fikri menegaskan, jika dugaan pembongkaran BBM tersebut terbukti tidak mengantongi izin dan tidak sesuai SOP, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi berat.
Ia menyebut beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Permenhub No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Bisa pidana penjara, denda besar, sampai sanksi administratif. Ini bukan pelanggaran ringan,” kata Fikri.
LSM GTI Desak Polda Sulut Periksa Dir Polairud
Dalam pernyataan yang lebih tegas, Fikri meminta Polda Sulut segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polairud, termasuk Direktur Polairud, karena diduga ada indikasi keterlibatan dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami mendesak Polda Sulut periksa Dir Polairud. Jangan sampai ada dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan. Ini menyangkut nama baik institusi,” tandasnya.
Masih Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polairud Polda Sulut terkait dugaan aktivitas bongkar muat BBM yang disebut-sebut berlangsung di Dermaga Polairud Bitung tersebut.
(**)



