Diduga Kembali Beroperasi, “Ratu Solar” Linda Gunakan Bendera PT Sri Karya Lintasindo, APH Diminta Bertindak Tegas
Minahasa m, 18 Maret 2026 –Fajarinvestigasinews.com
Aktivitas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Sulawesi Utara. Seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Ratu Solar”, berinisial Linda, diduga kembali menjalankan praktik ilegal dengan memanfaatkan badan usaha PT Sri Karya Lintasindo sebagai kedok operasional.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, aktivitas tersebut terpantau di jalur Ratahan menuju Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam temuan itu, sebuah mobil tangki dengan ciri kepala biru berkapasitas sekitar 8.000 liter terlihat mengangkut BBM jenis solar yang diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut diduga dikirim untuk memenuhi permintaan seorang pihak yang dikenal dengan sebutan “Om Engki” di wilayah Ratatotok. Dugaan kuat mengarah pada praktik distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Salah satu sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut, yang disebut-sebut merupakan bagian dari jaringan Linda, mengaku sempat mencoba menghubungi yang bersangkutan Namun, panggilan tersebut tidak mendapatkan respons.
Tak hanya itu, dalam operasinya Linda diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut dibantu oleh seorang kerabat dekatnya, yakni iparnya yang berinisial Oggi, yang diduga turut berperan dalam pengaturan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Langgar Undang-Undang Migas
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 55 UU Migas, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak masyarakat, mengingat BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu yang membutuhkan.
APH Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait seperti BPH Migas dan Pertamina, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal ini.
Jika tidak ditindak tegas, praktik mafia BBM subsidi dikhawatirkan akan terus merugikan negara serta memperparah kelangkaan solar di tengah masyarakat.
Merugikan Negara dan Rakyat
Aktivitas ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian. Negara berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah, sementara masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi justru menjadi korban.
Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas praktik mafia BBM yang kian meresahkan
Redaksi



