Ratu Solar Ilegal Kawangkoan Diduga Kebal Hukum, APH Diminta Bertindak Tegas
Kawangkoan – Fajarinvestigasinews.com
Praktik dugaan mafia solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Sosok perempuan bernama Linda disebut-sebut sebagai “ratu solar ilegal” yang mengendalikan jaringan distribusi BBM subsidi secara terstruktur dan masif.

Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah armada terlihat bebas mengisi BBM jenis solar subsidi menggunakan tangki modifikasi hingga tandon berkapasitas besar. Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa hambatan, seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Pengakuan salah satu oknum sopir memperkuat dugaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa solar subsidi yang diambil dari SPBU tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dibawa langsung ke gudang milik Linda yang berlokasi di Jalan Sandangan, Kawangkoan.

“Solar itu langsung dibawa ke gudang. Di sana sudah ada penampungan, nanti dibeli oleh Linda dengan harga sekitar Rp9.300 per liter,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, setelah dikumpulkan, BBM subsidi tersebut kembali dijual ke luar dengan harga yang jauh lebih tinggi, meraup keuntungan besar dari praktik yang jelas melanggar aturan. Skema ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi tersebut.
Gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas ini disebut telah lama terpantau. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat terkait. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran, atau justru praktik ini dilindungi oleh oknum tertentu?
Linda sendiri dikenal lihai dalam menjalankan aksinya. Pergerakannya sulit dilacak, dengan pola distribusi yang rapi dan tertutup. Tak heran jika ia diibaratkan “belut licin” yang selalu lolos dari jeratan hukum.

Sebagai kontrol sosial, media ini mendesak aparat penegak hukum di wilayah Minahasa untuk tidak tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika benar terbukti, praktik ini harus dihentikan dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Publik menanti keberanian aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Bersambung…Redaksi DG



