Ratatotok – Fajarinvestigasinews.com
Nama “Ci Dede” kini ramai diperbincangkan di kalangan penambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara. Sosok tersebut diduga menjadi penyandang dana utama aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di empat titik lokasi, yakni Gunung Bota, Rotal, Alason, dan Nibong, yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.
Ironisnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut disebut-sebut berlangsung terang-terangan dan hingga kini belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak kuat yang membekingi aktivitas melawan hukum tersebut.
Tim media mengaku telah beberapa kali menerbitkan pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Namun, hingga saat ini aktivitas tambang ilegal itu masih terus berjalan seolah kebal hukum dan dibiarkan tanpa penindakan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas pertambangan emas ilegal itu diduga berada di kawasan hutan lindung Kebun Raya Ratatotok. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara karena beroperasi tanpa izin resmi serta diduga tidak membayar kewajiban pajak dan reklamasi.
Aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin pemerintah, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tak hanya itu, penggunaan alat berat dan bahan berbahaya dalam aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila mengakibatkan pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem.
Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasi PETI di Ratatotok.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap maraknya pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan, merugikan negara, dan mencoreng wibawa penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Redaksi



