Diduga Sudah Lama Beroperasi, Aktivitas PETI di Tanoyan Disorot Warga; APH Diminta Bertindak Tegas
Tanoyan, FajarInvestigasinews.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan Ali Mamonto (Almon) dan Lukas di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu seolah belum tersentuh penegakan hukum.
Selasa (4/8/2026), sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kepada awak media bahwa aktivitas PETI tersebut disebut berlangsung secara terbuka dengan menggunakan beberapa alat berat. Menurut mereka, kegiatan itu telah berjalan cukup lama tanpa terlihat adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku maupun pendana.
“Sudah lama beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat. Kerusakan lingkungan juga sudah sangat terlihat, tetapi kami menilai belum ada tindakan yang tegas,” ujar salah seorang warga.
Warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Mereka menilai penggunaan alat berat dalam skala besar berpotensi memperparah kerusakan kawasan hutan dan lahan, serta menimbulkan risiko pencemaran lingkungan.
Menurut warga, apabila terjadi banjir atau erosi, material maupun limbah hasil aktivitas pertambangan dikhawatirkan terbawa hingga ke permukiman masyarakat dan dapat mengancam keselamatan warga di kemudian hari.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Mereka menilai masih terdapat dugaan adanya perlakuan yang tidak sama dalam penindakan terhadap para pelaku.
“Warga kecil yang hanya mencari nafkah dengan alat sederhana seperti betel dan martil justru ditindak. Sementara aktivitas yang diduga menggunakan alat berat dalam skala besar seolah dibiarkan. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” kata warga lainnya.
Masyarakat Desa Tanoyan maupun warga sekitar berharap aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres Kotamobagu, Kapolda Sulawesi Utara, Mabes Polri hingga Tim Satgas PKH, melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Mereka meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun kepada pihak Ali Mamonto dan Lukas belum memperoleh tanggapan resmi.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan warga dan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Media ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi



