Dugaan Aktivitas PETI di Ratatotok Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Ratatotok – fajarinvestigasinews.com
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut melibatkan seseorang yang dikenal dengan julukan “Ci Dede”.
Nama tersebut beberapa kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum maupun hasil penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, hingga Polsek Ratatotok, dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Secara hukum, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksanaannya.
Di sisi lain, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, longsor, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga hilangnya fungsi ekologis kawasan. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Warga berharap apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat juga mengaitkan persoalan ini dengan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian kawasan hutan dan sumber daya alam sebagai aset negara. Upaya penegakan hukum dinilai harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sehubungan dengan itu, masyarakat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, DPR RI, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan investigasi sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat laporan atau informasi yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
***



