Diduga Langgar SOP dan Aturan BBM Subsidi, SPBU Pineleng Disorot Publik: Muncul Dugaan Praktik “Ratu Solar”, APH Diminta Bertindak Tegas
Pineleng — Fajarinvestigasinews.com
Aktivitas di SPBU wilayah Pineleng menjadi sorotan tajam masyarakat setelah muncul dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penyaluran BBM subsidi, khususnya jenis solar. SPBU tersebut diduga tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur oleh PT Pertamina (Persero) terkait distribusi BBM bersubsidi.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, penyaluran solar subsidi diduga tidak tepat sasaran dan terindikasi dikendalikan oleh seorang oknum yang dikenal masyarakat sebagai “ratu solar”. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya para sopir dan pelaku usaha kecil yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Warga setempat menyampaikan keresahan mereka atas dugaan permainan distribusi tersebut. “Kami minta aparat penegak hukum jangan tutup mata. Ini sudah sangat merugikan kami sebagai masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti, praktik tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, penyaluran BBM subsidi juga wajib mengacu pada ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak.
Masyarakat mendesak agar pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa manajer dan pemilik SPBU Pineleng. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk menghindari praktik mafia BBM yang semakin meresahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Pineleng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(*”*)



