MINAHASA TENGGARA – Fajarinvestigasinews.com
Sejumlah sopir mengeluhkan dugaan praktik penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran di salah satu SPBU wilayah Tombatu. Mereka menuding aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut diduga telah dikuasai oleh oknum tertentu yang dikenal dengan nama Bulan bersama anaknya yang dipanggil Kamang.
Menurut keterangan beberapa sopir, aktivitas pengisian solar di SPBU tersebut disebut berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 03.00 WITA hingga pagi hari. Solar subsidi diduga langsung diangkut menuju lokasi penampungan di wilayah Amurang.
“Kalau kami datang pagi, solar sudah habis. Dari jam 3 subuh sampai jam 8 pagi diduga sudah dikuasai kelompok tertentu,” ujar salah satu sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para sopir juga menduga pengaturan jam operasional pengisian solar di SPBU tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu. Bahkan, muncul dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap karyawan SPBU oleh orang-orang yang disebut sebagai suruhan mafia solar.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan Pertamina segera turun tangan untuk memeriksa aktivitas di SPBU ini,” kata sopir lainnya.
Warga dan para sopir meminta pihak Pertamina Patra Niaga bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat kecil, khususnya sopir angkutan dan pelaku usaha yang bergantung pada solar subsidi untuk bekerja.
Dugaan Pelanggaran UU Migas
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh mafia solar yang diduga mengambil keuntungan dari hak masyarakat kecil.
(**)



