Dijemput Tengah Malam, Keluarga Nada Klaim Anak Dibawa Pergi: Orang Tua Ancam Tempuh Jalur Hukum
MAROS —fajarinvestigasinews.com
Suasana keluarga Nada, seorang perempuan yang berdomisili di kawasan Maros Tonasa 1, dilaporkan menjadi tegang setelah seorang laki-laki bernama Mimin datang ke rumah pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 23.15 WITA.
Menurut keterangan orang tua Nada, Mimin datang menggunakan kendaraan pikap berwarna putih dan kemudian membawa Nada pergi dari rumah. Keluarga menduga kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik bos toko bahan bangunan tempat Mimin bekerja, yang disebut berada di sekitar kawasan Pertamina Bili-Bili.
Hingga Rabu, 16 September 2026, pihak keluarga menyatakan Nada belum kembali ke rumah.
Persoalan semakin serius karena keluarga Nada mengaku sebelumnya telah menerima informasi bahwa pihak keluarga laki-laki disebut bermaksud menikahkan Nada. Namun, rencana tersebut diklaim mendapat penolakan dari keluarga perempuan.
“Keluarga laki-laki sudah meminta untuk menikahkan anak saya, tetapi kami menolak,” demikian keterangan orang tua Nada sebagaimana disampaikan kepada pihak yang meminta perhatian atas kejadian tersebut.
Orang tua Nada menegaskan tidak memberikan persetujuan apabila anaknya dibawa untuk dinikahkan tanpa persetujuan keluarga dan melalui proses yang sah.
“Kalau ada yang menikahkan anak saya tanpa persetujuan kami, saya akan tuntut dan mempidanakan. Saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
DIBAWA PERGI TENGAH MALAM, KELUARGA MINTA POLISI BERTINDAK
Keluarga juga meminta aparat kepolisian segera menelusuri keberadaan Nada serta meminta klarifikasi mengenai siapa yang membawa, dengan kendaraan apa, ke mana Nada dibawa, dan apakah kepergiannya dilakukan atas kehendaknya sendiri atau tidak.
Keterangan keluarga menyebut Nada dijemput sekitar pukul 23.15 WITA dan hingga kini belum dipulangkan. Atas kondisi tersebut, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun demikian, status hukum kejadian ini masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai laporan, keberadaan Nada, maupun apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Dalam perkara seperti ini, aspek paling penting bagi penyidik adalah memastikan keberadaan dan keselamatan Nada, sekaligus meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan mengenai apakah ia pergi secara sukarela atau dibawa tanpa kehendaknya.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindakan membawa seseorang secara melawan hukum, penyidik dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.
Keluarga Nada kini meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan secara sepihak. Mereka menegaskan bahwa keputusan mengenai perkawinan maupun keberadaan anak mereka harus dilakukan sesuai hukum dan dengan memperhatikan kehendak serta hak Nada sebagai orang yang bersangkutan.
Reporter Pudding



