RUPS LB BANK SULUTGO GELAR PENATAAN PENGURUS, PEMBATALAN PENGANGKATAN DIREKTUR DANA DAN TRESURI JADI SOROTAN
SULAWESI UTARA – Fajarinvestigasinews.com
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut membahas penataan dan penyesuaian susunan pengurus perseroan guna memenuhi ketentuan regulator perbankan, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS LB dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor.
Turut hadir para bupati dan wali kota dari Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo selaku pemegang saham perseroan, serta perwakilan Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo.
Tingkat kehadiran pemegang saham dalam rapat tersebut tercatat mencapai 97,59 persen. Namun, Pemerintah Kota Gorontalo dilaporkan tidak terwakili.
Tindak Lanjut Ketentuan OJK
Pelaksanaan RUPS LB ini merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Salah satu agenda penting yang menjadi pembahasan adalah pembatalan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri. Langkah tersebut berkaitan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 mengenai hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon Direktur Dana dan Tresuri.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham memutuskan membatalkan penetapan pengangkatan yang sebelumnya diputuskan melalui RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Selanjutnya, pemegang saham menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru dalam RUPS berikutnya. Calon tersebut akan mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku di OJK.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian susunan pengurus Bank SulutGo agar sejalan dengan persyaratan dan ketentuan regulator perbankan.
Struktur Direksi dan Komisaris Ikut Disesuaikan
Selain membahas posisi Direktur Dana dan Tresuri, RUPS LB juga membicarakan penyesuaian komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Dalam agenda tersebut, pemegang saham menyepakati perubahan nomenklatur atau penamaan sejumlah jabatan pada jajaran Direksi Bank SulutGo, yakni:
1. Direktur Kepatuhan disesuaikan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
2. Direktur Operasional disesuaikan menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
3. Direktur Umum disesuaikan menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Penyesuaian nomenklatur tersebut diarahkan untuk menyelaraskan fungsi organisasi dengan kebutuhan pengelolaan perusahaan, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan bisnis perseroan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan tata kelola internal agar struktur organisasi bank mampu menjawab kebutuhan operasional dan tantangan industri perbankan yang terus berkembang.
Komitmen Memperkuat Tata Kelola Perbankan
Penataan susunan pengurus dan perubahan nomenklatur jabatan menjadi bagian penting dalam upaya Bank SulutGo memenuhi ketentuan regulator sekaligus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Penerapan tata kelola yang baik diharapkan dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta pengelolaan risiko yang lebih efektif dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Bagi Bank SulutGo, kepatuhan terhadap ketentuan regulator menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan pemegang saham, nasabah, dan masyarakat.
Sebagai bank pembangunan daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, BSG memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, pelayanan keuangan, serta pembiayaan bagi dunia usaha dan pembangunan daerah.
Karena itu, penyesuaian struktur pengurus dan organisasi diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas layanan, memperkuat pengelolaan perusahaan, dan menjaga kinerja perseroan secara berkelanjutan.
Redaksi



