LSM GTI Desak Polda Sulut Evaluasi Kinerja Polres Minahasa Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi
Sulut – Fajarinvestigasinews.com
Dewan Pimpinan Pusat LSM GTI (Garda Timur Indonesia) melalui ketuanya, Fikri Alkatiri, menegaskan sikap keras terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM solar subsidi di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, yang hingga kini disebut-sebut masih terus berlangsung.

LSM GTI secara terbuka mendesak Polda Sulut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Minahasa. Mereka menilai aparat penegak hukum di tingkat Polres gagal total dalam menuntaskan dugaan praktik mafia BBM yang melibatkan sejumlah nama yang beredar di tengah masyarakat, di antaranya Frendly, Ical M, dan Rico CZ.
Desak Profesionalisme Aparat
Fikri secara tegas meminta jajaran Reserse Kriminal, khususnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Minahasa, agar tidak “bermain di belakang layar” dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta aparat bekerja secara profesional. Jangan main di belakang layar. Jika memang sudah ditindak, buktikan secara terbuka kepada publik,” tegas Fikri.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika benar telah dilakukan penindakan, maka proses hukum harus disampaikan secara terbuka, termasuk status hukum para pihak yang diduga terlibat.
Dugaan “Main Mata” dan Tuntutan Police Line Gudang
Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan hubungan tidak profesional antara oknum aparat dengan pihak yang disebut sebagai pengelola gudang penampungan solar subsidi.
LSM GTI bahkan secara tegas meminta agar gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan segera dipasangi garis polisi (police line) dan pihak-pihak terkait segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mendengar adanya dugaan hubungan tidak profesional antara oknum aparat dengan pihak yang diduga mengelola gudang tersebut. Jika isu ini tidak benar, silakan dibantah secara terbuka. Namun jika ada keterlibatan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Soroti Hak Masyarakat Kecil
Fikri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu hukum, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil atas distribusi BBM subsidi. Praktik penimbunan atau penyalahgunaan solar subsidi dinilai sangat merugikan nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada pasokan BBM bersubsidi.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan praktik mafia BBM dapat merusak citra institusi penegak hukum dan memperdalam ketidakpercayaan publik.
Minta Pengawasan dari Tingkat Lebih Tinggi
Sebagai langkah konkret, LSM GTI mendesak agar dilakukan evaluasi internal secara menyeluruh di tubuh Polres Minahasa. Bila diperlukan, pengawasan dan supervisi dari tingkat yang lebih tinggi di lingkungan kepolisian harus segera dilakukan guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika benar terjadi pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Fikri.
LSM GTI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan status hukum serta tindakan nyata dari aparat berwenang. Mereka berharap langkah tegas dari Polda Sulut dapat menjadi bukti komitmen dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi di wilayah Minahasa dan sekitarnya
Redaksi



