*Diduga Lakukan Pungli,LSM Kibar Sulut Desak Gubernur YSK Copot Jabatan Kepsek SMA Negeri Guru Lombok Minut*
SULUT – Fajarinvestigasinews.com
Pemerintahan Provinsi di bawah Komando Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus telah mengeluarkan edaran lewat Dinas Pendidikan (Dikda) Sulut agar semua Sekolah Tingkat SMA dan SMK Negeri agar tidak melakukan Korupsi dan Pengutan Liar (PUNGLI) dalam bentuk alasan apapun
Namun intruksi Gubernur Yulius Selvanus diduga tak dihiraukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Lombok (GLK) Minahasa Utara dimana saat Penamatan Siswa Kelas XII tahun ajaran 2025/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang dibungkus ibadah Syukuran didunga ada Pungutan Liar (PUNGLi)
Salah satu Siswa Kelas XII ketika di konfirmasi media ini mengatakan ibadah syukuran Kelulusan kami memberikan dana sebesar 220.000 ditambah 10.000 untuk lencana yang dana tersebut diduga diberikan kepada setiap Wali Kelas perpanjangan tangan dari Kepala Sekolah
Hal tersebut membuat LSM Kibar Sulut angkat bicara,Ketua LSM Kibar Sulut, Jaino Maliki, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan penamatan siswa.
Menurut Jaino, praktik pungli di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan karena mencederai semangat dunia pendidikan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Apalagi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus telah mengeluarkan edaran serta komitmen mendukung program anti korupsi dan anti pungli di seluruh sektor pelayanan publik, termasuk dunia pendidikan.
“Kami sangat menyesalkan jika benar terdapat praktik pungli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap siswa maupun orang tua dalam kegiatan penamatan. Tindakan seperti ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta mencoreng dunia pendidikan,” tegas Jaino Maliki.
Ia meminta Gubernur Sulawesi Utara dan Dinas Pendidikan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pencopotan jabatan dinilai sebagai langkah yang tepat demi memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Jangan sampai edaran dan program anti korupsi hanya menjadi slogan semata. Harus ada tindakan nyata terhadap setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pungutan liar di sekolah. Dunia pendidikan harus menjadi contoh integritas, bukan justru menjadi tempat lahirnya praktik-praktik yang membebani masyarakat,” Pungkasnya
Sebelumnya Kepala SMAN 1 Guru Lombok Kalawat Dr Florensia Esther Adelina Rembet MPd sempat membantah bahwa sekolah tak meminta uang sepeserpun dari pihak siswa saat ibadah syukuran kelulusan bahkan orang tua siswa sendiri yang membawa makanan ada yang juga Catering yang di kumpulkan di setiap kelas masing – masing
Ini bukan penamatan tetapi ibadah syukuran kelulusan dan tidak semua siswa yang mengikuti ibadah syukuran kelulusan dan tak ada permintaan kepada siswa
Ketika dikonfirmasi kepada Dinas Pendididikan Sulut Jefrie Runtuwene SE.MSI mengatakan kami akan segera memangil pihak Kepala Sekolah SMA Negeri Lombok (GLK) apabila terbukti kami Dikda Sulut akan mengambil tindakan berupa sangsi tegas
(RED)



