MITRA – fajarinvestigasinews.com
Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan, sedikitnya terdapat empat lokasi tambang ilegal yang hingga kini masih aktif beroperasi, yakni di kawasan Gunung Bota (wilayah Kebun Raya Megawati), Rotan Hill, Nibong, dan Limpoga.
Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat didanai oleh seorang pemodal berinisial Dede Tjhin, yang dikenal dengan sapaan “Ci Dede”. Lebih mengkhawatirkan, sumber menyebutkan adanya keterlibatan oknum preman yang diduga sengaja dikerahkan untuk menjaga lokasi tambang, sekaligus mengintimidasi awak media maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan pengawasan.
Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut berjalan tanpa hambatan, seolah-olah kebal hukum dan berada di bawah perlindungan oknum tertentu. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat nyata dan merusak.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengkhawatirkan
Aktivitas PETI secara masif telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, antara lain:
Kerusakan ekosistem hutan dan sungai akibat eksploitasi tanpa kontrol
Pencemaran air dan tanah akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida
Ancaman kesehatan masyarakat, termasuk risiko gangguan saraf dan stunting
Potensi konflik sosial akibat perebutan lahan dan ketimpangan ekonomi
Kerusakan ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi telah masuk pada kategori ancaman terhadap keselamatan masyarakat luas.
Jelas Melanggar Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin secara tegas melanggar:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah ada pembiaran? Ataukah ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas ilegal ini?
Ketiadaan tindakan dari aparat, khususnya di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara, semakin memperkuat dugaan bahwa hukum belum ditegakkan secara maksimal.
Desakan kepada Pemerintah Pusat
Menyikapi hal ini, publik mendesak perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk:
Prabowo Subianto
Listyo Sigit Prabowo
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Ratatotok.
Penindakan tegas terhadap pelaku, termasuk pemodal besar, menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku tanpa pandang bulu.
(**)



