MITRA — fajarinvestigasinews.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Meski telah berulang kali disuarakan publik, praktik ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, terdapat sedikitnya dua titik lokasi yang masih aktif beroperasi, yakni di kawasan Gunung Bota dan Rotan. Aktivitas ini disebut-sebut didanai oleh seorang pengusaha berinisial Dede Tjhin, yang kerap disapa “Ci Dede”.
Keberlangsungan aktivitas PETI ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selain merusak lingkungan, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi tanpa izin pemerintah.
Sorotan publik semakin tajam ketika muncul dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana peran Kepolisian Resor Minahasa Tenggara dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Nama Kapolres Mitra, AKBP Handoko, turut disebut dalam desakan publik agar memberikan penjelasan terbuka terkait maraknya PETI di wilayah hukumnya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan langkah konkret penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga masih aktif.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun mendesak agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di daerah. Jika terbukti ada keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Kasus PETI Ratatotok menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.
(Red)



