SPBU Kawangkoan Diduga Langgar SOP Pertamina, Warga Minta Pengawasan Diperketat
Kawangkoan — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kawangkoan diduga melakukan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina. Dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan dari masyarakat dan sopir angkutan yang kerap melakukan pengisian bahan bakar di lokasi tersebut.
Beberapa warga mengaku menemukan adanya indikasi pelayanan yang tidak sesuai aturan, seperti dugaan pengisian berulang menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi, serta pelayanan yang terkesan tidak transparan terhadap konsumen. Praktik ini diduga berpotensi menyalahi ketentuan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
“Saya lihat ada kendaraan yang bolak-balik isi BBM, bahkan pakai jeriken. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti kurangnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga dugaan pelanggaran ini bisa terus terjadi. Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama pihak Pertamina segera turun tangan melakukan inspeksi dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Mengacu pada aturan yang berlaku, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelanggaran distribusi BBM subsidi dapat berujung pada pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Kawangkoan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pihak manajemen masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang tegas agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat luas.
(**”)



