Ratatotok, 2 Mei 2026 — Aparat Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) menemukan sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga kuat akan disalurkan ke aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Ratatotok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga milik seorang warga bernama Billy Wuner alias Gusdur. Solar subsidi itu disebut berasal dari wilayah Tondano dan rencananya akan digunakan untuk menunjang operasional tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga dikelola oleh oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintah setempat.
Temuan ini memicu sorotan tajam publik, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Sejumlah pihak mendesak Kasatreskrim Polres Mitra untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna mencegah praktik “main mata” atau upaya pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah memiliki indikasi bukti kuat (A1).
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil dan kerugian negara,” ujar salah satu sumber.
Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas di meja hijau. Penegakan hukum yang adil dan tanpa kompromi diharapkan menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
(**)



