MINAHASA – fajarinvestigasinews.com
Aktivitas penambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan masyarakat di Kelurahan Ringetang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut disebut berlangsung tidak jauh dari Markas Komando (Mako) Polres Minahasa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Sejumlah warga menyebut lokasi tambang hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari Mako Polres Minahasa. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi tersebut.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas tambang itu diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Billy Wuner alias Gus Dur. Operasi penambangan disebut menggunakan alat berat berupa ekskavator dan backhoe untuk melakukan penggalian material batu.
Selain dugaan penambangan tanpa izin, muncul pula informasi mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Sumber yang dihimpun juga menyebut nama Billy Wuner sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi. Meski demikian, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersangkutan bersalah atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, pada Agustus 2022, Polres Minahasa diketahui pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan di Kelurahan Watudambo, termasuk mengamankan satu unit alat berat yang disebut milik pihak yang sama. Namun, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut belum diperoleh.
Kembalinya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Ringetang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan pertambangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Billy Wuner alias Gus Dur maupun dari Kapolres Minahasa AKBP Steven Jr. Simbar terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
****



